Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca dikabulkannya permohonan pasangan Matahari dan diumumkan melalui website Mahkamah Agung beberapa hari yang lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo resmi menerima salinan Amar Putusan yang meloloskan kembali pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilkada Kota Gorontalo.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo secara resmi menerima salinan Amar Putusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan gugatan pasangan Matahari terhadap Surat Keputusan KPU Kota nomor 15, pada Selasa (20/3/2018), sekitar pukul 17.30 waktu Jakarta.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan Amar Putusan pasangan Marten Taha – Ryan Kono. “Ya benar, kami sudah menerima salinannya dan rencananya akan segera kami tindak lanjuti,” jawab La Aba singkat, melalui sambungan telepon.
Namun La Aba belum menjelaskan kapan pastinya akan ditindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung tersebut. “Secepatnya akan kami tindak lanjuti, karena kami masih berada di Jakarta. Yang pasti kami akan segera melakukan pleno untuk menindak lanjuti keputusan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung tersebut sudah terlebih dahulu beredar di media sosial dan grup whatsapp sejak Jumat pagi (16/3/2018). (idj)
Foto : Istimewa (Dok.KPU Kota)