Kota Gorontalo, mimoza.tv – Menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pasangan Marten Taha – Ryan Kono, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menggelar rapat pleno terkait putusan tersebut. Melalui rapat tersebut, KPU Kota Gorontalo mengeluarkan SK Nomor 16, dan mencabut SK nomor 15 yang diterbitkan sebelumnya. Dan semua hak pasangan Marten – Ryan pun dikembalikan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Kamis (22/3/2018) sore, menggelar rapat pleno terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari). Terkait hal tersebut, pasangan Matahari kembali sebagai peserta pilkada Kota Gorontalo tahun 2018.
Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, rapat pleno yang dilaksanakan ini untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pasangan Matahari terhadap SK KPU Kota Gorontalo dengan nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018.
“Putusan Mahkamah Agung tersebut sudah kami tindak lanjuti melalui rapat pleno hari ini, dengan membatalkan SK nomor 15 dan menerbitkan SK baru dengan nomor 16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018, yang menetapkan pasangan calon atas nama Marten Taha dan Ryan Kono,” kata La Aba, saat ditemui usai rapat pleno.
La Aba juga menambahkan, dengan diterbitkannya SK baru nomor 16 tersebut maka pasangan Marten Taha – Ryan Kono dinyatakan sah sebagai peserta Pilwako Gorontalo 2018. “Terhitung mulai hari ini sejak diterbitkannya SK nomor 16, pasangan Marten Taha – Ryan Kono kami nyatakan sah sebagai peserta Pilwako tahun 2018, setelah sebelumnya kami sempat mengeluarkan SK pembatalan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Menurut La Aba, semua hak-hak pasangan Matahari sebagai peserta Pilwako dikembalikan, seperti Alat Peraga Kampanye yang akan dipasang kembali dan pelaksanaan kampanye juga sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan sebelumnya. (idj)