Kota Gorontalo, mimoza.tv – Terkait adanya data ganda pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan wali kota Gorontalo 2018, sebanyak 743, sudah dibersihkan oleh tim divisi data Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, selanjutnya akan dilakukan perekapan data ditingkat kelurahan hingga penetapan tingkat Kota Gorontalo.
Pada saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2018 beberapa waktu lalu, terdapat sekitar 743 data pemilih ganda yang ditemukan. Namun menurut komisioner KPU Kota Gorontalo Divisi Perencanaan dan Data, Sukrin Saleh Thaib, persoalan data ganda tersebut saat ini sudah dibersihkan oleh divisi data KPU Kota Gorontalo dan PPS serta PPK.
“Dimana data tersebut selanjutnya telah siap untuk direkap ditingkat kelurahan, yang sudah dilaksanakan pada 8 hingga 10 April, dan akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Gorontalo, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19 April mendatang,” kata Sukrin.
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Gorontalo namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP elektronik dan surat keterangan dari Dukcapil. Masyarakat juga diminta untuk mengecek secara langsung di kelurahan setempat, apakah namanya masuk pada daftar pemilih tetap atau tidak. (fzl)