Kota Gorontalo, mimoza.tv – Calon wali kota nomor urut satu Adhan Dambea melalui Kuasa Hukumnya, kembali melaporkan calon wali kota petahana Marten Taha ke Panwaslu Kota Gorontalo. Hal ini setelah Marten Taha diduga melakukan pelanggaran, membagi-bagikan beras sejahtera bagi masyarakat di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, pada awal Februari silam.
Hal ini diungkpakan oleh Ketua Panwaslu Kota Gorontalo, John Henri Purba, saat ditemui dikantornya, Senin (16/4/2018). Menurutnya, sesuai laporan yang dimasukan oleh Adhan Dambea pada hari Minggu (15/4/2018), ada dua dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Marten Taha.
“Ada dua laporan yang dimasukan oleh Adhan Dambea, yakni nomor 05 terkait pembagian beras sejahtera bagi masyarakat pada tanggal 3 Feburari 2018 di Kelurahan Biawao, dan nomor 06 tentang kartu sejahtera di rumah sakit Aloe Saboe,” kata John.
Lebih lanjut John Henri menambahkan, menurut pelapor Marten Taha sebagai calon wali kota petahana diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan.
“Dasar hukumnya yakni pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Oleh Panwas ini dijadikan sebagai penanganan pelanggaran,” imbuhnya.
Terkiat laporan ini, pihak Panwaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor dalam hal ini Adhan Dambea, 15 orang saksi fakta, dan Marten Taha sebagai terlapor serta Plt wali kota Charles Budi Doku. Selanjutnya, pihak Panwaslu masih akan melakukan klarifikasi pihak terkait lainnya, seperti Direktur RSUD Aloe Saboe, Kepala Dinas Sosial, Bulog, Asisten 1 dan 3 Pemkot, dan Lurah Biawao. (idj)