Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pelaksana Tugas (Plt) wali kota Charles Budi Doku diperiksa Panwaslu Kota Gorontalo, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Marten Taha yang dilaporkan oleh Adhan Dambea.
Charles Budi Doku tiba dikantor Panwaslu Kota Gorontalo, Senin (16/4/2018), sekitar pukul 13.15 wita. Budi langsung masuk ke ruang pemeriksaan, untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Marten Taha pada awal Februari lalu.
Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, kepada awak media Charles Budi Doku menjelaskan terkait pemanggilan dirinya oleh Panwaslu Kota hari ini.
“Saya hari ini memenuhi panggilan Panwaslu, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Marten Taha. Karena memang seperti kita ketahui, calon incumbent itu dilarang untuk memberikan bantuan serta melakukan mutasi ASN 6 bulan sebelum melakukan pendaftaran Pilkada,” kata CBD, sapaan akrabnya.
Menurut Budi, Pilkada 2018 ini merupakan dasar atau fondasi untuk demokrasi di Kota Gorontalo lima tahun kedepan dan langkah awal untuk Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Gorontalo sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor yakni Adhan Dambea beserta 15 orang saksi fakta yang dihadirkan, dan Marten Taha selaku terlapor. Selanjutnya, Panwaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada Direktur RSUD Aloe Saboe, Kepala Dinas Sosial, Bulog, Basarnas, Asisten 1 dan 3 Pemkot, dan Lurah Biawao. (idj)