Gorontalo, mimoza.tv – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Selasa (16/10/2018) menggelar razia, menertibkan kendaraan truk kontainer yang beroperasi di luar jam operasional.
Abdul Karim Rauf, selaku Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mengungkapkan, aturan ini masih jauh hari sebelunya sudah disosialisasikan kepada para pemilik kendaraan bersama sopirnya.
“Sosialisasi ini sudah kita sampaikan langsung kepada pemilik kendaraan dan sopirnya. Namun saja kenyataannya masih ada sejumlah truk kontainer yang melanggar aturan Gubernur tersebut,” ujar Karim.
Lanjut dia, truk-truk kontainer yang melanggar tersebut selanjutnya akan dikenai sangsi tilang.
“Jika mereka tetap melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, maka kami tak segan mencabut izin dari kendaraan angkutan tersebut,” pungkasnya.