GORONTALO, mimoza.tv – Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menetapkan Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. sebagai Ketua Umum PERADI periode 2026–2031.
Terpilihnya Ahmad Fikri menjadi momentum penting bagi organisasi advokat terbesar di Indonesia itu dalam memasuki fase baru kepemimpinan, konsolidasi internal, serta penguatan peran profesi advokat di tengah dinamika sistem hukum nasional.
Pemilihan Ketua Umum dalam Munas IV berlangsung melalui mekanisme demokratis dengan partisipasi langsung anggota, mencerminkan upaya PERADI menjaga modernisasi tata kelola organisasi sekaligus merespons tantangan profesi yang terus berkembang.
Dikutip mimoza.tv dari laman resmi Munas PERADI, Ahmad Fikri dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang hukum korporasi, pasar modal, tata kelola perusahaan, serta pengembangan kelembagaan profesi advokat.
Rekam jejak tersebut dinilai menjadi salah satu modal penting dalam memimpin PERADI menghadapi berbagai agenda strategis, mulai dari modernisasi layanan organisasi, penguatan etika profesi, hingga peningkatan kualitas advokat Indonesia di level nasional maupun global.
Terpilihnya Ahmad Fikri bukan sekadar hasil kompetisi organisasi, tetapi juga mandat besar untuk memperkuat PERADI sebagai rumah bersama advokat Indonesia.
Sejumlah pekerjaan rumah menanti kepemimpinan baru, di antaranya pembenahan sistem administrasi organisasi, peningkatan pelayanan anggota, penguatan pendidikan profesi advokat, perluasan akses bantuan hukum, hingga menjaga independensi advokat dalam sistem penegakan hukum.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan berintegritas, PERADI juga diharapkan semakin aktif dalam agenda reformasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan negara hukum.
Munas IV sekaligus menjadi titik konsolidasi penting bagi seluruh anggota untuk kembali memperkuat persatuan organisasi pasca kontestasi.
PERADI menegaskan bahwa dinamika pemilihan merupakan bagian dari demokrasi internal, sementara tantangan sesungguhnya adalah memastikan organisasi tetap solid dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan transformasi digital yang memengaruhi profesi advokat.
Lima tahun ke depan dipandang sebagai periode strategis. Tantangan advokat tidak lagi terbatas pada ruang sidang, tetapi juga menyangkut digitalisasi layanan hukum, standardisasi profesi, perlindungan independensi, dan penguatan etika di era perubahan cepat.
Melalui kepemimpinan baru, Ahmad Fikri Assegaf diharapkan mampu menerjemahkan aspirasi anggota menjadi langkah konkret yang memperkuat marwah profesi advokat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap PERADI sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Lukman.



