Kamis, Mei 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

by Lukman Polimengo
Oktober 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
133 7
A A
0
Gambar kanan, Dr. Apriyanto Nusa. Gambar kiri, Adhan Dambea saat berbincang dengan Risman Taha.

Gambar kanan, Dr. Apriyanto Nusa. Gambar kiri, Adhan Dambea saat berbincang dengan Risman Taha.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dr. Apriyanto Nusa selaku saksi ahli dalam sidang kasus kepemilikan Narkoba dengan terdakwa Risman Taha mengatakan, ada perbedaan antara penerapan Pasal 114 dan Pasal 127, yakni terletak pada subjective onrecht element.  Apakah narkoba itu digunakan untuk komersial, mendapatkan keuntungan, atau digunakan untuk diri sendiri.

Menurut Aprianto, jika kepemilikan Narkoba itu digunakan oleh Risman sendiri, maka sebenarnya tidak perlu malu-malu untuk menerapkan Pasal 127.

“Sebenarnya ada kelalaian negara dalam hal merumuskan Pasal 114. Membeli disitu sebenarnya harus dipahami secara kontekstual . Sebenarnya secara tekstual, tidak tertulis membeli. Sehingga dipahami, ketika di beli untuk diri sendiri pun membeli,” ucap Apriyanto diwawancarai usai persidangan di pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (23/10/2023).

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Jangan Tergesa Menepuk Genderang

Lanjut dia, padahal sebenarnya membeli di situ harus dihubungkan dengan tujuan untuk diperdagangkan sehingga mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri.

“Bukan membeli untuk diri sendiri. Kalau membeli untuk diri sendiri, berarti penyalahguna di Pasal 127. Ini sebenarnya rumusan yang tidak selesai. Akhirnya dalam praktek terjadi kesalahan dalam penegakan hukum. Orang yang membeli untuk diri sendiri, dipasang dengan Pasal 114 karena memang itu dianggap unsur yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Dosen hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Gorontalo ini juga menjelaskan soal ada persamaan pandangan antara majelis hakim dengan dirinya terkait dengan adanya pemufakatan jahat, sementara terdakwa Risman hanya membeli untuk diri sendiri. Menurut Apriyanto, terkait dengan pemufakatan jahat itu merupakan hal yang aneh dalam perumusan Undang-Undang Narkotikan di Indonesia.

Pemufakatan di Pasal 132 itu penjelasannya diatur dalam ketentuan umum. Sementara percobaannya, sebagai paralelnya itu diatur dalam penjelasan pasal . Pemufakatan itu dalam ketentuan umum harus ada persekongkolan antara dua orang atau lebih. Sehingga beban pertanggungjawabannya itu tetap dianggap sebagai perbuatan yang selesai.

“Dari Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, sampai seterusnya itu dianggap selesai. Pasal ini sebenarnya untuk Bandar Narkoba. Kesalahannya ini karena perumusan normanya. Disitu disebutkan, membeli, menjual. Membeli itu dianggap berdiri sendiri. Sehingga membeli untuk diri sendiri pun dianggap membeli dalam Pasal 114,” tegasnya.

“Pasal 112 ddan 114 itu tidak tepat. Karena konteks perbuatan itu bukan tujuan komersil.  Pasal 127 pun kalau dipaksakan dalam putusan nanti, maka sebenarnya itu tidak tepat. Pasal 127 itu kalau dihubungkan dengan Pasal 103 yang dikongkritkan wujud perbuatannya di Sema tahun 2010, salah satunya, hasil tesnya positif dan tertangkap tangan. Faktanya, yang saya dengar bahwa Risman itu hasil tesnya negatif. Berarti tidak bisa diterapkan juga dengan Pasal 127,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyoroti soal  jaksa penuntut umun (JPU) yang sering berganti setiap persidangan. Menurutnya, dengan sering gonta ganti itu bisa berakibat dalam penilaian.

“Ini gambaran bahwa sidang ini basa-basi. Mereka berpegang pada dakwaan. Saya kira dalam sidang ini ada perkembangan perkara. Kita harapkan jaksa juga harus menghargai pendapat para saksi, dan menjadi bahan pertimbangan dalam mementukan tuntutan. Muda-mudahan majelis putus dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” pungkas Adhan.

Penulis : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAGorontalokasus narkobakepemilikan narkobaNarkobapasal 114pasal 127

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025

Jangan Tergesa Menepuk Genderang

Mei 11, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

Dilantik Kepala BNPT, Dr. Funco Tanipu Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Gorontalo dari Radikalisme

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version