Rabu, Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Beda Keterangan Saksi di BAP dan Saat Sidang, Sugiarto : Jika Ada Unsur Kebohongan, Ancamanya Penjara 7 Kalender

by Lukman Polimengo
Mei 27, 2022
Reading Time: 2 mins read
217 2
A A
0
Sugiarto Hadji Ali, SH, CVM,CPArb,CPL,CPM. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Sugiarto Hadji Ali, SH, CVM,CPArb,CPL,CPM. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –Sugiarto Hadji Ali, SH, CVM,CPArb,CPL,CPM, selaku anggota tim kuasa hukum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu telah diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keteranga dihadapan majelis hakim.

Olehnya kata dia, seharusnya seorang saksi harusnya santai dalam menjawab setiap pertanyaan, sesuai dengan apa yang ia ketahui.

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea misalnya. Sugiarto melihat, apa yang disampaikan oleh saksi Noviansyah Abdussamad ada yang tidak berkesesuaian dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Sehingga majelis hakim menanyakan ke saksi, mana yang akan di pakai. Apakah keterangan di BAP atau keterangan dalam persidangan.

Baca juga

Terkait Laporan VS Soal Pencemaran Nama Baik, Ludin Olii Penuhi Undangan Kepolisian

Memori Kasasi Aneh Adhan Dambea Lapor Jamwas

“Memang kalau berbicara saksi itu terkadang ada hal yang mereka khawatirkan. Makanya kadang kala saksi itu dua jawaban yang melekat sama mereka, tidak tau atau lupa,” ucap Sugiarto diwawancarai usai persidangan di PN Tipikor Gorontalo, Jumat (27/5/2022).

Demikian juga lanjut Sugiarto, keterangan dari saksi Mardun Sadue alias Mardun, yang merupakan saksi kedua yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Bahkan kata dia, hampir semua keterangan saksi Mardun ini berbeda.

“Hampir semua. Termasuk tanggal, hari, bahkan bulan itu berbeda. Keterangannya dihadapan majelis itu bulan Mei. Sementara yang ada di BAP itu bulan Februari. Itu saya tidak tau mengapa berbeda. Kalau masalah atau peristiwa seseorang atau yang ia kenal, pasti tidak akan lupa. Makanya tadi saya tanyakan ke saksi, sehat atau tidak. Santai saja. Mana yang kita tau itu yang kita bilang di sidang. Makanya saya melihat tadi ada sesuatu terhadap kondisi saksi. Contohnya seperti sering memijit-mijit kepala,” imbuh pengacara yang makin bersinar ini.

Menurut Sugiarto, dalam persidangan itu jika ada perbedaan keterangan, maka patut diduga ada sesuatu dibalik itu. Olehnya kata dia, seorang saksi cukup memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tau.

Di tanya soal jika seorang saksi memberikan keterangan bohong dalam persidangan, Sugiarto mengatakan, berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana.

Pada pasal 242 ayat (1) KUHP kata dia, mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

“Ayat (2) malah lebih berat. Memuat ancaman maksimal sembilan tahun bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan, jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP,” pungkasnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: keterangan palsuPencemaran Nama Baiksaksi berbohong

Berita Terkait

Terkait Laporan VS Soal Pencemaran Nama Baik, Ludin Olii Penuhi Undangan Kepolisian

September 20, 2023
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, memperlihatkan surat petikan putusan perkara pencemaran nama baik. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Memori Kasasi Aneh Adhan Dambea Lapor Jamwas

Desember 1, 2022
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Di Vonis Penjara 3 Bulan, Adhan : Jangankan Pidana Percobaan, Masuk Pun Saya Akan Lawan Yang Namanya Korupsi

November 4, 2022

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan Diputus Pidana Penjara 3 Bulan, Tapi…

Sempat Ngamuk Saat Ditahan Kejaksaan, Begini Sindiran Warganet ke Nyai Nikita

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Rusli dan Paris Adalah Dua Tokoh Golkar Yang Kriminalisasi Saya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version