Selasa, Juni 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Berikut Klarifikasi Bank BTN, Terkait Laporan Alvian Ke Polda Gorontalo

by Lukman Polimengo
Agustus 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
263 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – PT. Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) TBK, Corporate Secretary Division memberikan klarifikasi terkait dengan adanya laporan dari Alvian Hasan (AH), salah seorang nasabah yang melaporkan Bank BTN Kantor Cabang (Kc) Gorontalo ke aparat Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang diterima redaksi, bank BTN sangat menyayangkan tindakan Alvian, salah satu mahasiswa penerima beasiswa, yang melakukan transaksi mencurigakan secara sengaja dan berulang.

Sejak awal, Bank BTN telah mendeteksi adanya kejanggalan transaksi yang dilakukan dengan sengaja oleh AH. Namun, kecurigaan tersebut diantisipasi oleh AH dengan secara sengaja melakukan pembukaan empat rekening berbeda menggunakan data keluarganya untuk melakukan transaksi.

Baca juga

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

“Bank BTN berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan AH. Lanmgkah tersebut diambil karena AH bersikap koperatif dan bersedia mengembalikan seluruh dana dari transaksi janggal yang dilakukannya. Adapun barang – barang yang di sita dan rekening yang dibekukan oleh Bank BTN merupakan bagian dari dana hasil transaksi janggal yang dilakukan oleh AH,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Dodiek Agoeng S. dan Arman Setiadi selaku Kepala Departemen.

Lanjut isi surat dengan Nomor : 782/CSD/COM/VIII/2023 itu, saat ini AH juga telah mengakui kesalahannya, dan memandatangani pernyataan, mengingat apa yang dilakukan tersebut merugikan negara dan nama baik keluarga, istitusi pendidikannya, termasuk Bank BTN.

Dalam surat itu juga Ban BTN koperatif dalam penyelesaian masalah, termasuk terbuka untuk komunikasi yang baik dengan para nasabah perseroan. Bank BTN juga memastikan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Govermance (GCG).

“Namun sebagai bank milik negara, Bank BTN akan mengambil langkah tegas secara hukum   jika AH tidak mau mengembalikan dana hasil Tindakan illegal tersebut. Pasalnya, transaksi janggal yang dilakukan AH akan turut merugikan negara,” tulis surat tertanggal 14 Agustus 2023 itu.

Sebelumnya, Alvian Hasan, warga Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo mengaku telah melaporkan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kc) Gorontalo yang diduga telah melakukan tindakan inprosedural, yakni mengambil paksa sejumlah barang miliknya, juga barang milik orang tuanya.

Hendrak R. Saidi, SH dan Pawennari, SH, MH, selaku kuasa hukum dari AH menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindakan inprosedural yang telah dilakukan oleh pihak Bank BTN Kc Gorontalo tanpa memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

Penulis : Lukman.

Tags: bank btnPOLDA GORONTALO

Berita Terkait

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

Desember 30, 2024
Aksi unjurasa puluhan jurnalis di halaman Polda Gorontalo, Selasa (24/12/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Desember 24, 2024
Gambar ilustrasi dugaan suap kasus "handbody markalak"

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

November 12, 2024

Breaking News, Polda Gorontalo Dilalap Si Jago Merah

Jelang Pendaftaran Cakada, Polda Gelar Apel Operasi Mantap Praja Otanaha 2024

Demo di Polda, APH Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor UNU Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version