Jumat, April 24, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

SPBU Agussalim Dilaporkan ke Polda, Abaikan Putusan MA dan Tunggak Pesangon Rp92 Juta

by Lukman
April 24, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Seorang eks pekerja SPBU Agussalim didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung ke Polda Gorontalo, Jumat (24/4/2026). Setelah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi, hak pesangon senilai Rp92,5 juta disebut belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan. Kasus ini kini bergeser dari sengketa ketenagakerjaan ke potensi ranah pidana.

Seorang eks pekerja SPBU Agussalim didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung ke Polda Gorontalo, Jumat (24/4/2026). Setelah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi, hak pesangon senilai Rp92,5 juta disebut belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan. Kasus ini kini bergeser dari sengketa ketenagakerjaan ke potensi ranah pidana.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Sengketa ketenagakerjaan di tubuh CV. Sinar Migas Pratama (SPBU Agussalim) memasuki babak baru. Perusahaan yang beroperasi di Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo itu resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo pada Jumat (24/4/2026), setelah dinilai mengabaikan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad, eks operator pompa bensin, yang didampingi kuasa hukumnya, Lukman Ismail. Inti aduan: perusahaan tak kunjung membayar kewajiban pesangon sebesar Rp92.536.590 sebagaimana diputus dalam perkara hubungan industrial yang telah inkrah.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Ismail, menilai sikap perusahaan bukan sekadar wanprestasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Baca juga

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Aturan Efisiensi Anggaran Berdampak Besar, Pendapatan Grand Q Hotel Gorontalo Turun 50 Persen

“Ini bukan lagi soal sengketa biasa. Putusan Mahkamah Agung adalah upaya hukum terakhir. Ketika itu diabaikan, maka ada konsekuensi hukum serius, termasuk pidana,” tegas Lukman.

Kasus ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ahmad pada 23 April 2022. Ia diberhentikan sepihak dari pekerjaannya sebagai operator SPBU dengan alasan dugaan pelanggaran pengisian jerigen milik masyarakat.

Ahmad sempat memohon untuk tetap bekerja, terutama karena saat itu bertepatan dengan bulan Ramadan, dan tinggal beberapa hari lagi Idul Fitri . Namun, permintaan tersebut tak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Merasa PHK tidak sah, Ahmad menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo. Dalam putusan tertanggal 12 Juni 2025, pengadilan mengabulkan gugatan dan mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah serta hak lainnya dengan total Rp92,5 juta.

CV. Sinar Migas Pratama sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2025 menolak permohonan tersebut.

Masalahnya, setelah putusan inkrah, perusahaan tak juga menjalankan kewajibannya.

“Kami sudah menempuh mekanisme eksekusi melalui Pengadilan Negeri Gorontalo. Bahkan sudah ada tiga kali pemanggilan resmi pada Januari hingga Februari 2026. Namun pihak perusahaan tidak pernah hadir,” ungkap Lukman.

Lanjut dia, lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik, Ahmad akhirnya melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kewajiban pembayaran pesangon.

Pasal 185 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja, dengan sanksi penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Langkah pidana ini kami tempuh karena semua jalur perdata sudah dilalui. Jika putusan pengadilan saja bisa diabaikan, ini preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja,” kata Lukman.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas soal kepatuhan hukum di sektor usaha, khususnya perusahaan yang bergerak di layanan publik seperti SPBU.

Putusan pengadilan yang tidak dijalankan, ditambah ketidakhadiran dalam proses eksekusi, menjadi sinyal kuat adanya dugaan pengabaian terhadap sistem hukum itu sendiri.

Penulis: Lukman.

Tags: PHKPOLDA GORONTALOspbu

Berita Terkait

Mediasi antara Kadek Sugiarta dan ZA,di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Foto: Jurnalis Gorontalo.

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Desember 4, 2025
Grand Q Hotel Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Aturan Efisiensi Anggaran Berdampak Besar, Pendapatan Grand Q Hotel Gorontalo Turun 50 Persen

Februari 18, 2025
Ilustrasi hotel sepi. Foto AI Generator.

Kebijakan Efisiensi Berdampak pada Industri Perhotelan, PHK Mengancam

Februari 17, 2025

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version