Gorontalo, mimoza.tv — Sengketa ketenagakerjaan di tubuh CV. Sinar Migas Pratama (SPBU Agussalim) memasuki babak baru. Perusahaan yang beroperasi di Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo itu resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo pada Jumat (24/4/2026), setelah dinilai mengabaikan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad, eks operator pompa bensin, yang didampingi kuasa hukumnya, Lukman Ismail. Inti aduan: perusahaan tak kunjung membayar kewajiban pesangon sebesar Rp92.536.590 sebagaimana diputus dalam perkara hubungan industrial yang telah inkrah.
Kuasa hukum pelapor, Lukman Ismail, menilai sikap perusahaan bukan sekadar wanprestasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.
“Ini bukan lagi soal sengketa biasa. Putusan Mahkamah Agung adalah upaya hukum terakhir. Ketika itu diabaikan, maka ada konsekuensi hukum serius, termasuk pidana,” tegas Lukman.
Kasus ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ahmad pada 23 April 2022. Ia diberhentikan sepihak dari pekerjaannya sebagai operator SPBU dengan alasan dugaan pelanggaran pengisian jerigen milik masyarakat.
Ahmad sempat memohon untuk tetap bekerja, terutama karena saat itu bertepatan dengan bulan Ramadan, dan tinggal beberapa hari lagi Idul Fitri . Namun, permintaan tersebut tak mendapat respons dari pihak perusahaan.
Merasa PHK tidak sah, Ahmad menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo. Dalam putusan tertanggal 12 Juni 2025, pengadilan mengabulkan gugatan dan mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah serta hak lainnya dengan total Rp92,5 juta.
CV. Sinar Migas Pratama sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2025 menolak permohonan tersebut.
Masalahnya, setelah putusan inkrah, perusahaan tak juga menjalankan kewajibannya.
“Kami sudah menempuh mekanisme eksekusi melalui Pengadilan Negeri Gorontalo. Bahkan sudah ada tiga kali pemanggilan resmi pada Januari hingga Februari 2026. Namun pihak perusahaan tidak pernah hadir,” ungkap Lukman.
Lanjut dia, lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik, Ahmad akhirnya melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kewajiban pembayaran pesangon.
Pasal 185 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja, dengan sanksi penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Langkah pidana ini kami tempuh karena semua jalur perdata sudah dilalui. Jika putusan pengadilan saja bisa diabaikan, ini preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja,” kata Lukman.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas soal kepatuhan hukum di sektor usaha, khususnya perusahaan yang bergerak di layanan publik seperti SPBU.
Putusan pengadilan yang tidak dijalankan, ditambah ketidakhadiran dalam proses eksekusi, menjadi sinyal kuat adanya dugaan pengabaian terhadap sistem hukum itu sendiri.
Penulis: Lukman.



