Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Berkas Perkara Gabriel Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Warga: Kita Tunggu Saja Dia Bernyanyi Saat di Kursi Pesakitan

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2021
Reading Time: 2 mins read
131 1
A A
0
DCIM100MEDIADJI_0279.JPG

DCIM100MEDIADJI_0279.JPG

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dilimpahkannya berkas perkara Gabriel Triwibawa, tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke Pengadilan Tipikor Gorontalo pada pekan lalu, hingga saat ini terus menjadi perhatian banyak kalangan.

Bahkan beberapa warga pun berharap, dengan disidangkannya mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo tersebut akan membuka tabir, siapa saja pihak-pihak dibalik proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 43 miliar tersebut.

Seperti pengakuan Hassan Abdullah, yang sejak Desember 2020 silam sering mengikuti jalannya sidang dengan 3 terdakwa.

Baca juga

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

“Dengan dilimpahkannya berkas perkara dari Gabriel ini, barangkali ada saja hal-hal yang baru akan terungkap dalam persidangan nanti,” ucap Hassan, diwawancarai di salah satu warung kopi, Senin (21/6/2021) malam.

Lebih lanjut kata warga yang berdomisili di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo ini, dengan disidangkannya Gabriel di Pengadilan Tipikor, akan membuka tabir, siapa sebenarnya pihak yang telah mendongkel uang miliaran rupiah milik negara dalam proyek tersebut.

Hal yang senada juga diungkapkan Arfan Mahmud. Diwawancarai terpisah, warga yang tinggal di Limboto, Kabupaten Gorontalo ini berpendapat, ketika Gabriel sudah dimejahijaukan, akan ada fakta-fakta terbaru dalam persidangannya nanti.

“Kalau pada sidang dengan 3 tersangka sebelumnya beliau (baca: Gabriel) ini masih sebagai saksi. Maka ketika dia disidangkan, bisa saja ada fakta-fakta baru terkait kasus GORR ini. Kita tunggu saja nyanyiannya seperti apa,” tutur Arfan

Lebih lanjut dirinya berpendapat, dengan dikenakannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan  dalam perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersngka yang lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo itu.

“Kita ikuti perkembangan beritanya GORR ini di berbagai media. Pada awal-awal bulan Juni ini kami baca berita bahwa Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan TPPU Nomor Sprin 479/T.1/FG.1.05/2021. Apalagi kami baca disitu sudah ada bukti awal yang cukup. Jadi siap-siap jo siapa saja yang terlibat di GORR itu,” tutup Arfan.(luk)

Tags: BPN Gorontalogorontalo outer ring roadkejati gorontalopengadilan tipikorperkara GORR

Berita Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Januari 31, 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar.

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

November 10, 2024
Konser grup band Kotak, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, sabtu (12-10-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

AMSI Gorontalo Desak BPK dan Kejati Tinjau Penggunaan Dana Konser KPU dan Bawaslu

Oktober 12, 2024

BEM Nusantara Desak Transparansi Penyelidikan Kasus Kendaraan Dinas di Kampus UNG

Dugaan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa, Kejati Gorontalo Geledah Rumah Haji Pepen

Tak Terkecuali, Tim Satuan Khusus Kejaksaan Juga Geledah Ruang Kerja Kadis PU Provinsi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version