GORONTALO, mimoza.tv — Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo belum sepenuhnya meredup. Di tengah rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, muncul satu isu lain yang mulai mengemuka: dugaan keterkaitan dana pokok pikiran (pokir) DPRD dalam aliran anggaran hibah.
Isu ini disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) dalam aksi mereka di kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026). Dalam orasinya, AMMPD mempertanyakan mengapa penyidikan terkesan hanya berfokus pada dana hibah untuk kegiatan PON, sementara ada dugaan lain yang dinilai tak kalah penting.
Salah satunya adalah potensi penggunaan dana pokir untuk kegiatan cabang olahraga di bawah naungan KONI.
Apa Itu Pokir?
Pokok pikiran (pokir) DPRD pada dasarnya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk usulan program atau kegiatan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Secara formal, pokir menjadi bagian dari dokumen perencanaan seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan pembahasannya melalui mekanisme Musrenbang hingga penganggaran dalam APBD.
Dengan kata lain, pokir bukanlah “dana pribadi” anggota dewan, melainkan usulan program yang difasilitasi melalui APBD dan dieksekusi oleh perangkat daerah terkait.
Mekanisme dan Batasannya
Dalam praktiknya, pokir memiliki batasan yang cukup jelas:
- Harus berbasis kebutuhan masyarakat
- Dituangkan dalam program pemerintah daerah
- Dilaksanakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bukan individu atau lembaga di luar mekanisme resmi
- Memiliki indikator output yang terukur
Di titik inilah kritik mulai muncul.
Kenapa Dipersoalkan?
AMMPD menilai, jika benar ada pokir yang “mengalir” ke kegiatan hibah cabang olahraga KONI, maka hal itu perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, secara prinsip, pokir tidak dirancang untuk menjadi sumber pendanaan langsung bagi lembaga seperti KONI, apalagi jika tidak melalui mekanisme yang transparan dan terukur.
“Pokir itu untuk program masyarakat, bukan untuk disalurkan ke hibah yang kemudian sulit dilacak penggunaannya,” menjadi salah satu substansi kritik dalam aksi tersebut.
Dalam konteks olahraga, bantuan kepada KONI umumnya dialokasikan melalui skema hibah daerah yang memiliki aturan tersendiri, mulai dari proposal, verifikasi, hingga pertanggungjawaban (SPJ). Jika ada irisan dengan pokir, maka batas antara aspirasi publik dan distribusi anggaran bisa menjadi kabur.
Respons Kejati
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada penanganan dana hibah PON.
“Untuk saat ini kita fokus pada dana PON. Sementara terkait pokir, itu akan ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Pernyataan ini memberi ruang bahwa isu pokir belum sepenuhnya masuk dalam lingkup penyidikan aktif, namun tidak menutup kemungkinan untuk didalami pada tahap berikutnya.
Menunggu Arah Penyidikan
Dengan rencana ekspos perkara dalam waktu dekat, publik kini tidak hanya menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga sejauh mana penyidikan akan membuka kemungkinan keterlibatan jalur anggaran lain.
Apakah kasus ini hanya berhenti pada tata kelola hibah, atau akan merembet pada pola penganggaran yang lebih luas—termasuk pokir—menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Di titik ini, penyidikan tidak lagi sekadar soal angka dan dokumen. Ia mulai menyentuh struktur—bagaimana anggaran direncanakan, dialokasikan, dan pada akhirnya digunakan.
Dan di situlah, biasanya, cerita sebenarnya mulai terbuka.
Penulis: Lukman



