GORONTALO, mimoza.tv — Arah pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo mulai mendekati titik krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan, dalam waktu dekat akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menyampaikan hal itu saat menerima massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Rabu (6/5/2026).
Menurut Rafid, penyidik saat ini tengah menyiapkan tahapan ekspos perkara sebagai bagian dari proses akhir sebelum penetapan tersangka.
“Pekan ini rencananya kita gelar ekspos perkara, kemudian menunggu arahan pimpinan untuk menyampaikan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penyidikan yang berlangsung beberapa waktu terakhir mulai mengerucut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran hibah.
Saat ditanya apakah penetapan tersangka akan bertepatan dengan istilah yang sempat berkembang di publik—“THR” atau “Jumat Keramat”—Rafid tidak memberikan jawaban pasti.
“Kita tunggu saja nanti seperti apa,” katanya singkat.
Di sisi lain, massa aksi AMMPD dalam orasinya mempertanyakan fokus penyidikan yang dinilai masih terbatas pada dana hibah untuk kegiatan PON. Mereka menyinggung adanya dugaan lain, termasuk alokasi dana pokok pikiran (pokir) yang disebut-sebut melibatkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Menanggapi hal itu, Rafid menegaskan bahwa penyidik saat ini memang memprioritaskan penanganan pada pos anggaran hibah PON terlebih dahulu.
“Untuk saat ini kita fokus pada dana PON. Sementara terkait pokir, itu akan ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.
Dengan rencana ekspos perkara dalam waktu dekat, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejati Gorontalo. Apakah penetapan tersangka akan menjadi “THR” yang sempat disinggung dalam dinamika pemberitaan, atau justru hadir dalam momentum lain, semua bergantung pada hasil akhir penyidikan.
Yang jelas, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen, fase berikutnya akan menjadi penentu arah penanganan perkara ini—apakah berhenti pada satu nama, atau membuka keterlibatan pihak lain yang lebih luas.
Penulis: Lukman



