Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Berkas Salinan Putusan Rusli Habibie Tidak Dilampirkan?

by Redaksi
April 18, 2017
Reading Time: 2 mins read
71 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

100417-rh-diperiksa

Gorontalo, mimoza.tv – Menanggapi pemberitaan sebelumnya, terkait pernyataan Kepala Biro Pemerintahan, Salamet Bakari dan Anggota DPRD Provinsi, Hamzah Sidik, tentang berkas pasangan NKRI yang diserahkan Kemendagri sudah lengkap, langsung ditanggapi oleh Ketua DPD Partai Hanura Gorontalo, Adhan Dambea.

Adhan sangat menyayangkan pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi dan Hamzah Sidik terkait kelengkapan berkas milik pasangan NKRI yang menyatakan sudah lengkap. “Saya mendapatkan informasi dari Kemendagri, bahwa berkas yang diserahkan itu belum lengkap. Yakni salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terhadap Rusli Habibie yang terpidana, sudah inkrach dan sudah dieksekusi,” kata Adhan.

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Menurut Adhan, pernyataan Biro Pemerintahan dan Aleg DPRD Provinsi kepada mimoza.tv beberapa waktu lalu, yang mengatakan berkas tersebut sudah lengkap adalah satu bentuk pembohongan publik. “Jika hari ini mereka mengatakan berkas itu sudah dilampirkan, itu adalah pembohongan besar terhadap rakyat. Oleh karena itu, saya berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD transparan terhadap rakyat,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik mengatakan, bahwa info yang didapatkan oleh Pak Adhan sudah “Out Of Date”. Salinan putusan tersebut sudah diserahkan di bagian Usaha Direktur FKDH (Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri) lantai 16 Gedung H, pada hari Kamis (13/4/2017).

“Jadi statement AD yang ngomong kemana-mana bahwa berkas itu belum lengkap, justru adalah statement ngawur dan tandap didasari fakta yang sebenarnya. Apalagi mengatakan bahwa saya berbohong kepada publik adalah statement yang sangat keji, tidak mencerminkan politisi senior,” kata Hamzah.

Menurut Hamzah, terkesan AD sangat tendensius kepadanya, bahkan kepada pasangan NKRI karena mengumbar berita terkait ketidaklengkapan berkas pelantikan kemana-mana, yang faktanya justru tidak seperti itu. “Ada perbedaan mendasar antara ‘penonton’ dan ‘pemain’, ibaratnya pak AD ini hanya ‘penonton’ sementara kamilah di DPRD ini sebagai ‘pemain’,” ujar Hamzah menambahkan.

Hamzah juga mengatakan, seharusnya pak AD sebagai Ketua Partai Hanura dapat memanggil atau meminta informasi kepada Hamid Kuna, sebagai salah seorang yang mengantar berkas tersebut ke Kemendagri. Tetapi justru ini terlihat sebagai Ketua Partai, beliau tidak dapat mengakses informasi tersebut kepada sesama anggota partai lainnya.

“Jadi marilah kita tunggu hasil verifikasi Kemendagri, tanpa perlu membuat kegaduhan politik yang pada akhirnya tidak akan memberi manfaat bagi pembangunan di Provinsi Gorontalo, yang akan dipimpin kembali oleh pasangan Rusli Habibie dan Idris Rahim,” tutup Hamzah.

Tags: ADHAN DAMBEANKRI

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version