Bone Bolango, mimoza.tv – Eksekusi terhadap terpidana kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos), Hamim Pou, berlangsung tanpa liputan media pada Rabu (21/1/2026).
Mantan Bupati Bone Bolango itu dieksekusi secara senyap oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, lantaran tidak satu pun sumber otoritas yang menyampaikan secara terbuka kapan dan pada jam berapa eksekusi akan dilaksanakan.
Informasi yang dihimpun mimoza.tv menyebutkan, rencana eksekusi semula diperkirakan akan dilakukan pada pagi hari. Sejumlah wartawan telah bersiaga sejak awal, baik di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango maupun di Lapas Gorontalo. Namun hingga sore hari, tidak ada informasi resmi maupun tanda-tanda pelaksanaan eksekusi.
Situasi tersebut berlanjut hingga matahari terbenam. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada akses peliputan, dan tidak ada dokumentasi visual. Eksekusi baru diketahui telah berlangsung setelahnya, tanpa satu pun foto atau video yang mengabadikan proses tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango terkait teknis maupun waktu pelaksanaan eksekusi. Namun sumber informasi dari Lapas Gorontalo membenarkan bahwa Hamim Pou saat ini telah berada di Lapas Gorontalo, pasca pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kasus bansos yang menjerat Hamim Pou merupakan perkara hukum yang berjalan panjang dan berliku. Dalam catatan pemberitaan mimoza.tv, Hamim sempat menjalani penahanan, sebelum kemudian memperoleh penangguhan penahanan yang kala itu menuai perhatian publik.
Proses persidangan berlanjut hingga pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas. Putusan tersebut sempat menimbulkan anggapan bahwa perkara bansos telah berakhir. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut dikabulkan. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dan menyatakan Hamim bersalah. Putusan kasasi itu kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), yang menjadi dasar dilaksanakannya eksekusi pada Rabu kemarin.
Selain dikenal sebagai mantan kepala daerah, Hamim Pou juga tercatat pernah berprofesi sebagai wartawan. Di luar perkara bansos, namanya juga sempat muncul dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Bone Bolango, meski perkara tersebut saat ini masih tengah berproses di Kejati Gorontalo.
Penulis: Lukman.



