Gorontalo, mimoza.tv – Proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) Pemerintah Kota Gorontalo hingga kini masih berproses di Kantor Wilayah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Gorontalo, Johan Wahyudi, menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memang telah melakukan ekspose perkara tersebut kepada BPKP. Namun, pihaknya belum dapat menerbitkan surat tugas untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) karena masih menunggu kelengkapan data dari penyidik.
“Sudah di-ekspose oleh pihak Kejaksaan, tapi menurut kami masih belum form, atau belum memenuhi unsur. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu tambahan data dari Kejaksaan. Bidang investigasi menilai dokumen yang ada belum cukup untuk menerbitkan surat tugas PKKN,” ujar Johan, Rabu (22/10/2025).
Johan menegaskan, BPKP hanya akan menerbitkan surat perhitungan apabila seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah lengkap, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses audit.
“Kami ingin memastikan semuanya lengkap sebelum surat tugas diterbitkan. Jangan sampai di tengah jalan masih ada dokumen yang kurang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Pada Agustus 2025 lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, sempat menyampaikan bahwa penyidik membuka kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu orang yang dimintai pertanggungjawaban, karena ada dugaan penyalahgunaan fasilitas, termasuk dari salah satu bank milik pemerintah,” kata Dadang dalam keterangannya saat itu.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, untuk memperjelas dugaan penyimpangan. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo terkait pemberian fasilitas kepada ajudan Wali Kota.
“Status beliau masih sebagai saksi. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kami juga memeriksa pejabat Dinas Pendidikan terkait pemberian kepada ajudan, termasuk fasilitas yang dananya masuk melalui transfer,” jelas Dadang kala itu.
Dadang menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti sebelum Kejaksaan mengambil langkah hukum berikutnya.
Penulis: Lukman.