GORONTALO, mimoza.tv – Penetapan dan penahanan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo untuk PON XXI Aceh-Sumatera Utara ternyata bukan satu-satunya perkara yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di tubuh induk organisasi olahraga tersebut.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo juga tengah mengusut perkara berbeda, yakni dugaan penyimpangan penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang dialokasikan melalui KONI dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Rafid, perkara dana Pokir tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara hibah KONI untuk PON yang telah menyeret empat tersangka.
“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Pokir ini, karena itu kasus yang berbeda,” ujar Rafid.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan KONI Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Keempat tersangka berinisial FS, AP, MAH, dan MAM.
Dalam perkara tersebut, KONI Provinsi Gorontalo menerima hibah dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25,665 miliar. Dari total dana itu, sekitar Rp16,65 miliar digunakan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan PON.
Penyidik menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, antara lain pengadaan barang dan jasa, perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi, extra fooding, akomodasi, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk kegiatan try out.
Perkara tersebut kemudian menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,32 miliar.
Namun, di luar perkara tersebut, penyidik kini mengusut penggunaan dana Pokir yang nilainya sekitar Rp9 miliar.
Dengan demikian, terdapat dua jalur penyidikan berbeda yang sama-sama berkaitan dengan penggunaan anggaran melalui KONI Provinsi Gorontalo.
Dalam pengembangan perkara dana Pokir tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan pembakaran dokumen saat penyidik melakukan penggeledahan.
Rafid mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti dokumen apa yang disebut dibakar.
“Nah itu kita tidak ketahui. Yang pasti memang ada informasi pembakaran itu,” katanya.
Meski demikian, Rafid memastikan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara telah diperoleh.
“Dokumen yang kita perlukan semua dalam pemeriksaan itu lengkap. Jadi, apakah yang dibakar itu adalah dokumen SPJ dari KONI, kita tidak ketahui. Yang pasti dokumen yang kita butuhkan untuk memenuhi alat bukti itu semua ada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan salah satu bagian yang dapat membantu penyidik mengurai aliran dana dan pelaksanaan kegiatan.
Penyidik juga sempat ditanya mengenai dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rafid membenarkan bahwa sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, ketika dikaitkan dengan informasi mengenai pembelian mobil, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari perkara hibah PON yang baru saja menjerat empat tersangka.
“Sebagian untuk keperluan pribadi,” ujar Rafid.
Ketika kembali ditanya mengenai pembelian mobil, Rafid menegaskan:
“Mobil itu di kasus yang berbeda. Itu ada di kasus Pokir yang Rp9 miliar,” katanya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa informasi mengenai dugaan pembelian kendaraan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perkara hibah PON Aceh-Sumut.
Pengusutan dana Pokir sekitar Rp9 miliar ini membuat penanganan perkara di tubuh KONI Gorontalo belum berhenti pada empat tersangka perkara hibah PON.
Sebelumnya, pemeriksaan penyidik juga telah menyasar sejumlah pejabat dan tokoh yang berkaitan dengan pemerintahan maupun organisasi olahraga.
Ketua KONI Provinsi Gorontalo yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, serta sejumlah anggota DPRD lainnya telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara hibah KONI.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, juga telah memenuhi panggilan penyidik ketika perkara hibah PON masih dalam tahap pendalaman.
Kini, dengan adanya perkara berbeda terkait dana Pokir Rp9 miliar, perhatian publik kembali tertuju pada bagaimana dana tersebut direncanakan, dialokasikan, digunakan, hingga dipertanggungjawabkan.
Kejati Gorontalo belum mengungkap siapa saja pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara Pokir tersebut.
Yang jelas, menurut Rafid, proses penyidikan masih berjalan.
Dan setelah empat tersangka perkara hibah PON ditahan, publik kini tinggal menunggu sejauh mana penyidikan dana Pokir Rp9 miliar akan berkembang.
Penulis: Lukman



