Jumat, November 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Capres Jokowi Curi Start Kampanye

by Lukman Polimengo
Oktober 18, 2018
Reading Time: 1 min read
64 4
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Baca juga

Dorong Edukasi Keluarga, PIAD Gorontalo Fokus Tekan Pernikahan Dini dan Stunting

Mobil Dinas Ditarik, Kejari dan Pemda Bonebolango Gelar Penertiban Aset Daerah

Gorontalo, mimoza.tv – Pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf diduga curi start kampanye, dengan memasang iklan di sebuah media massa cetak nasional pada hari iRabu (17/2018).
Iklan yang dianggap melanggar itu terdapat di koran harian Media Indonesia, dimana terlihat foto Jokowi-Ma’ruf disertai nomor urut pasangan calon dan tagline mereka memberitahu tentang nomor rekening dana kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) yang baru saja diluncurkan.
Dl lansir dari beberapa media siber, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar melihat iklan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Iklan tersebut berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492,” kata Fritz.
Dirinya menjelaskan, Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mengatakan iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan iklan media masa dibiayai oleh KPU RI.
Sedangkan pasal 492 undang undang nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai sanksi. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah  ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun. Dan denda paling banyak Rp12 juta.
Secara terpisah Komisioner Bawaslu lainnya Rahmat Bagja mengatakan iklan kampanye di media massa sesuai aturan baru akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan masa tenang Pemilu 2019 sesuai peraturan baru dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Ada dugaan (pelanggaran) demikian, namun kami baru baca. Kami telaah dulu ya,” tandas Bagja.
Menanggapi hal ini, Abdul Kadir Karding selaku Wakil Ketua Tim Koalisi Nasional Jokowi – Ma’ruf menjelaskan, jika memang dianggap curi start kampanye dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, iklan tersebut akan segera dicabut dari media massa.

Berita Terkait

Dorong Edukasi Keluarga, PIAD Gorontalo Fokus Tekan Pernikahan Dini dan Stunting

November 27, 2025

Mobil Dinas Ditarik, Kejari dan Pemda Bonebolango Gelar Penertiban Aset Daerah

November 27, 2025

100 Pendekar Cilik Terima Medali di Kejuaraan Silat Wali Kota Gorontalo Cup 2025

November 27, 2025

Peserta Diklat Administrator Terapkan Proyek Pengamanan Pimpinan dan Kantor di Kejati Gorontalo

Duel Dua Jawara Dunia Warnai Wali Kota Gorontalo Cup: Paksi Ghafari vs Hanifan Bikin GOR Bergemuruh

Rakhmatiyah Deu: Guru Adalah Pilar Peradaban, Pemerintah Diminta Perkuat Kebijakan Pendidikan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version