Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang diduga melibatkan mantan Wali Kota, Marten Taha.
Dugaan ini pertama kali mengemuka dalam sidang perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Pandjaitan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (22/1/2025). Dalam persidangan tersebut, Marten Taha mendapat berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk mengenai mekanisme anggaran perjalanan dinas (Perdis) yang dilakukannya selama menjabat.
Marten menjelaskan bahwa ia melakukan perjalanan dinas sebanyak 12-14 kali dalam setahun. Menurutnya, dana perjalanan dinas tersebut semula diberikan sebagai pinjaman oleh Bagian Umum Pemkot Gorontalo, kemudian setelah perjalanan selesai, dana itu ditransfer ke rekening pribadinya.
Namun, JPU mengonfrontasi pernyataan tersebut dengan kesaksian ajudan Marten yang menyebutkan bahwa dana perjalanan dinas itu tidak berasal dari Bagian Umum Pemkot, melainkan dari PT. Mahardika melalui Alm. Antum. “Apakah benar saudara saksi menerima uang dari saudara Alm. Antum?” tanya JPU.
Marten dengan tegas membantah tuduhan itu. “Saya tidak pernah menerima uang dari saudara Antum,” katanya dalam sidang.
Sementara itu, Kejati Gorontalo terus menggali lebih dalam dugaan korupsi ini. Sejumlah pejabat, termasuk mantan Wali Kota berinisial MT, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kotak, Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, pada Selasa (25/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berjalan. “Kami telah mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut, Kejati Gorontalo memastikan telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut. “Kami telah mengantongi bukti-bukti yang relevan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman,” tambah Dadang.
Dengan adanya perkembangan baru dalam kasus ini, masyarakat menanti langkah Kejati Gorontalo dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Pemkot Gorontalo.
Penulis: Lukman.