Sabtu, Desember 20, 2025
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Didik Rachbini: Penempatan Dana Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

by Lukman Polimengo
September 16, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD.

Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Jakarta,mimoza.tv — Kebijakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun dari kas negara ke lima bank BUMN (Himbara) menuai kritik keras dari ekonom senior Didik J. Rachbini. Ia menilai langkah itu menabrak aturan main ketatanegaraan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBN.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menarik dana dari Bank Indonesia dan menempatkannya dalam bentuk deposito on call pada lima bank Himbara: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berdasarkan laporan sejumlah media, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Penempatan dana dilakukan tanpa proses lelang, dengan alasan mempercepat penyaluran kredit dan menjaga likuiditas perbankan.

Baca juga

Tindak Lanjut Program, Gobel Tanam Bambu Petung di Boalemo

PN Gorontalo Raih Predikat Pengadilan Negeri Unggul dari Mahkamah Agung RI

Namun, Didik menilai kebijakan itu menyimpang dari tata kelola keuangan negara yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

“Anggaran negara itu bukan uang perusahaan yang bisa dipindah seenaknya. Setiap rupiah harus melalui proses legislasi bersama DPR,” tegas Didik seperti dikutip dari Sindonews.

Ia menambahkan, pemindahan dana sebesar itu tanpa persetujuan legislatif justru menabrak aturan dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU APBN, serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kalau pola semaunya ini dibiarkan, nanti anggaran publik bisa dipakai sesuka pejabat. Hari ini Rp200 triliun, besok bisa lebih, tanpa ada pembahasan di DPR. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Didik juga menyoroti bahwa proses legislasi APBN sudah diatur ketat: dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pembahasan bersama DPR, hingga disahkan dalam sidang paripurna.

“Tidak ada ceritanya program nyelonong di tengah jalan lalu dibiayai negara. Itu menyalahi prosedur, bahkan bisa dikategorikan pelanggaran konstitusi,” ucapnya.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Tangkapan layar dari akun Facebook Rachmat Gobel, saat melakukan penanaman bambu petung di Boalemo.

Tindak Lanjut Program, Gobel Tanam Bambu Petung di Boalemo

Desember 20, 2025

PN Gorontalo Raih Predikat Pengadilan Negeri Unggul dari Mahkamah Agung RI

Desember 18, 2025
Kegiatan panen cabai dalam arangka program Jaksa Mandiri Pangan, oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (18/12/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Panen Cabai Kejari Bone Bolango, Ketahanan Pangan Dimulai dari Lahan Sendiri

Desember 18, 2025

Sembilan Bulan Mengabdi, Pidsus Gorontalo Utara Raih Peringkat Dua se-Gorontalo

Bidang Datun Kejari Bone Bolango Raih Kinerja Terbaik se-Gorontalo 2025

Rakerda Kejati Gorontalo Evaluasi Kinerja Satker, Siapkan Strategi 2026

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version