GORONTALO, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Dr. Sumurung P. Simaremare, melantik Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Senin (18/5/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kejati Gorontalo itu turut dihadiri para pejabat utama Kejati serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo.
Usai dilantik, Dr. Ahmad Hajar menegaskan bahwa tugas bidang tindak pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Arahnya harus berkeadilan, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Dr. Ahmad Hajar saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di lingkungan Kejaksaan memiliki tugas menangani perkara-perkara yang membutuhkan penanganan khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, tindak pidana pencucian uang, hingga pelanggaran HAM berat.
Selain penindakan, bidang ini juga berperan dalam pelacakan dan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Mantan Kajari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi internal sekaligus mempelajari berbagai perkara yang sementara berjalan di wilayah hukum Kejati Gorontalo.
Menurutnya, setiap penanganan perkara akan mengacu pada tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Terkait seluruh penanganan perkara, kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. Semua perkara akan diuji dengan tiga aspek tersebut,” katanya.
Dr. Ahmad Hajar juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk jika dalam prosesnya terdapat pihak-pihak tertentu atau pejabat yang ikut terlibat.
“Kita tidak akan pilih kasih. Arahan Jaksa Agung jelas, hukum harus tegas ke atas dan humanis ke bawah,” pungkasnya.
Penulis: Lukman



