Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ukin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp349.752.410. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan pidana dua tahun penjara.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti dengan nilai yang sama seperti dalam putusan hakim.
“Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kami, namun pada prinsipnya pertimbangan hukum dalam surat tuntutan (requisitoir) telah diambil alih dalam amar putusan,” ujar Bagas Prasetyo Utomo, Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, usai sidang.
Bagas menegaskan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan tersebut. “Kami menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari, sementara terdakwa menyatakan menerima putusan hakim,” katanya.
Dalam perkara ini, Hasan Adam alias Ukin diketahui berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Kwandang. Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejari Gorontalo Utara menemukan adanya pencairan kredit tanpa verifikasi usaha riil penerima.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa program pemerintah seperti KUR benar-benar menyentuh masyarakat pelaku usaha yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Bagas. (rls/luk)



