Jumat, Desember 19, 2025
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Divonis 4 Tahun Penjara, Calo KUR Fiktif di BRI Kwandang Terbukti Bersalah

by Lukman Polimengo
Oktober 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ukin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp349.752.410. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan pidana dua tahun penjara.

Baca juga

PN Gorontalo Raih Predikat Pengadilan Negeri Unggul dari Mahkamah Agung RI

Panen Cabai Kejari Bone Bolango, Ketahanan Pangan Dimulai dari Lahan Sendiri

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti dengan nilai yang sama seperti dalam putusan hakim.

“Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kami, namun pada prinsipnya pertimbangan hukum dalam surat tuntutan (requisitoir) telah diambil alih dalam amar putusan,” ujar Bagas Prasetyo Utomo, Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, usai sidang.

Bagas menegaskan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan tersebut. “Kami menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari, sementara terdakwa menyatakan menerima putusan hakim,” katanya.

Dalam perkara ini, Hasan Adam alias Ukin diketahui berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Kwandang. Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejari Gorontalo Utara menemukan adanya pencairan kredit tanpa verifikasi usaha riil penerima.

“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa program pemerintah seperti KUR benar-benar menyentuh masyarakat pelaku usaha yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Bagas. (rls/luk)

Berita Terkait

PN Gorontalo Raih Predikat Pengadilan Negeri Unggul dari Mahkamah Agung RI

Desember 18, 2025
Kegiatan panen cabai dalam arangka program Jaksa Mandiri Pangan, oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (18/12/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Panen Cabai Kejari Bone Bolango, Ketahanan Pangan Dimulai dari Lahan Sendiri

Desember 18, 2025

Sembilan Bulan Mengabdi, Pidsus Gorontalo Utara Raih Peringkat Dua se-Gorontalo

Desember 17, 2025

Bidang Datun Kejari Bone Bolango Raih Kinerja Terbaik se-Gorontalo 2025

Rakerda Kejati Gorontalo Evaluasi Kinerja Satker, Siapkan Strategi 2026

Ekonom Ini Beberkan Jalan Gorontalo Keluar dari Kemiskinan: Percepat Industrialisasi Berbasis SDA

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version