Minggu, November 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Divonis 4 Tahun Penjara, Calo KUR Fiktif di BRI Kwandang Terbukti Bersalah

by Lukman Polimengo
Oktober 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
56 2
A A
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ukin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp349.752.410. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan pidana dua tahun penjara.

Baca juga

Sharing Soal Sampah, Pegiat Sampah Bone Bolango Dapat Ilmu Kanuragan

Jejak Kesultanan Jogja di Kota Tinutuan

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti dengan nilai yang sama seperti dalam putusan hakim.

“Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kami, namun pada prinsipnya pertimbangan hukum dalam surat tuntutan (requisitoir) telah diambil alih dalam amar putusan,” ujar Bagas Prasetyo Utomo, Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, usai sidang.

Bagas menegaskan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan tersebut. “Kami menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari, sementara terdakwa menyatakan menerima putusan hakim,” katanya.

Dalam perkara ini, Hasan Adam alias Ukin diketahui berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Kwandang. Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejari Gorontalo Utara menemukan adanya pencairan kredit tanpa verifikasi usaha riil penerima.

“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa program pemerintah seperti KUR benar-benar menyentuh masyarakat pelaku usaha yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Bagas. (rls/luk)

Berita Terkait

Raynaldo Christian Tumilaar (kaos hijau), saat diskusi bersama pegiat sampah Bone Bolango.

Sharing Soal Sampah, Pegiat Sampah Bone Bolango Dapat Ilmu Kanuragan

November 8, 2025
Makam Kanjeng Ratu Sekar Kedaton.Foto: Istimewa.

Jejak Kesultanan Jogja di Kota Tinutuan

November 8, 2025
Mantan Dirut PUDAM Gorontalo Utara, Muksin Badar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Pasrah Jadi Tersangka Kasus PUDAM, Muksin: Bongkar Juga Kasus Korupsi yang Lain

November 6, 2025

Dua Eks Direktur PUDAM Gorontalo Utara Ditahan, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 5,49 Persen di Triwulan III-2025, Industri Pengolahan Jadi Sumber Terbesar

IPM Gorontalo Naik, Tapi Kesejahteraan Warga Belum Tentu Mengikut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version