Sabtu, September 12, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan di Rekomendasi Eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Siap Jadi Saksi Mahkota

by Saiful Abas
September 12, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO. mimoza.tv – Polemik rekomendasi cagar budaya terhadap eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.

Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), masing-masing Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu yang sebelumnya ikut merekomendasikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya telah menarik tanda tangan dari naskah rekomendasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas dugaan kekeliruan dalam dokumen yang dilahirkan TACB.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah foto yang digunakan sebagai dasar dalam rekomendasi.

Kedua anggota TACB tersebut mengaku telah melihat adanya perbedaan antara foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi dengan kondisi bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagaimana terlihat dalam foto milik saksi sejarah, Zain Badjeber.

Menurut mereka, foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru menunjukkan bentuk fisik Kantor Pos dan Telegraf yang memiliki kemiripan dengan foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara itu, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB dinilai memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang jauh berbeda.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena dalam naskah rekomendasi disebutkan bahwa Kantor Pos mengalami renovasi pada 1959.

Keduanya juga hanya mengetahui yang diusulkan untuk dikaji hanyalah Kantor Pos Gorontalo.

Pasalnya, menurut pengakuan mereka, saat pelaksanaan kegiatan pada medio September 2019 silam, spanduk yang digunakan hanya mencantumkan kegiatan pengkajian atau penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo.

Perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan Pemerintah Kota Gorontalo dalam laporan yang telah diajukan ke Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan terkait persoalan rekomendasi tersebut.

Menurut Batin, keduanya juga menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan siap menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot Gorontalo.

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan Pemkot,” kata Batin.

Keterangan kedua anggota TACB tersebut dinilai penting untuk mengungkap proses penyusunan rekomendasi, termasuk penggunaan foto dan materi yang menjadi dasar dalam dokumen tersebut.

Pemkot Gorontalo sendiri telah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota. Selanjutnya, proses pembuktian mengenai ada atau tidaknya dugaan pemalsuan dokumen menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir dan berpotensi membuka lebih jauh proses lahirnya rekomendasi TACB yang kemudian menjadi salah satu dasar penetapan objek tersebut sebagai cagar budaya. (rls)

Tags: DirekomendasiDua anggotaEksjadiKantor posMahkotaRumah jawatansaksiSiapTacbTanda tanganTarik

Berita Terkait

Alih Status Kepemilikan Eks Rumah Jawatan: Mengapa Tak Dikaji Sebelum Jadi Cagar Budaya?

September 12, 2026

Kemarau Melanda, Perumdam Muara Tirta Jadi Andalan Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih

September 3, 2026

78 Tahun Polwan: Kini Jadi Garda Humanis Polri

Agustus 30, 2026

Sunset Jadi Buruan Warga Saat Danau Limboto Mengering

Pentadio Resort Bakal Jadi Destinasi Wisata Kesehatan

Jelang Pemilu: Nasdem Kabgor Siapkan “Pasukan Pemburu Money Politic”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version