Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan bupati di Provinsi Gorontalo terus menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dan mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, hingga kini belum menjalani penahanan meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Hamim Pou dan Kasus Bansos Bone Bolango Hamim Pou diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango pada 2011-2012. Kasus ini mulai menyeruak setelah Hamim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penahanan sempat dilakukan pada momen Lebaran Ketupat 2024, namun beberapa hari kemudian ia dibebaskan dengan alasan kesehatan. Hingga saat ini, proses hukum terhadap sosok yang kini menjadi salah satu pengurus pusat salah satu partai politik itu belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan selain bansos, ia juga diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango.
Darwis Moridu dan Proyek Jalan Usaha Tani Berbeda dengan Hamim, Darwis Moridu yang dikenal sebagai pengusaha jagung, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Boalemo pada 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo pada Agustus 2024. Namun, Darwis juga tidak ditahan karena alasan kesehatan. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo.
Sorotan Publik dan Pertanyaan Soal Keadilan Perbedaan perlakuan hukum terhadap kedua mantan bupati ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Meski keduanya tidak mendekam di balik jeruji, status hukum mereka berbeda. Proses kasus Hamim Pou tampak mandek, sementara Darwis Moridu masih menjalani persidangan.
Publik berharap penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan adil tanpa memandang status sosial maupun kesehatan tersangka. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Lukman.