Senin, Juni 27, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dugaan Korupsi Kasus Mega Proyek GORR, Dewilmar Tetapkan 4 Tersangka

by Lukman Polimengo
Juni 27, 2019
Reading Time: 2min read
145 2
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan 4 (empat) orang tersangka pengadaan lahan dalam kasus dugaan korupsi Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR). 

Dalam press release Kamis (27/6/2019) tersebut tertulis, penetapan ke empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-336/R.5/Fd.1/07/2017 tanggal 10 Juli 2017 Jo. Print-4644/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 Jo. Print-900/R5/Fd.1/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018.

Adapun inisial nama tersangkanya yang tertulis dalam press release tersebut adalah: G.TW Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017.  A.W.B, Mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo/KPA/Pejabat Pembuat Kuritrnen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah. F.S, selaku Direktur IOPP Anas Karim. Ibr (Koordnator Lapangan) selaku Penilai / Surveyor KJPP Anas Karim.

Baca juga

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

“Perhitungan Kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp. 85 miliyar, dengan perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur diancam pidana Primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidiair pasal 9, kata Dewilmar dalam press releas tersebut.

Dalam realeas itu juga Dewilmar menjelaskan, perhitungan kongkritnya akan dilakukan oleh BPKP perwakilan Gorontalo.

“Kita sudah melakukan evaluasi terhadap alat bukti dengan barang bukti dengan BPKP dan sudah mencapai Finalisasi,” terang Kajati Firdaus.

Kajati juga menjelaskan, tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara membuat dokumen pengadaan tanah dengan cara tidak benar.

”Seharusnya dokumen tanah itu, dibuat secara benar dan diberikan kepada penerima ganti rugi yang punya etikat baik serta legal standing dan alas Hak yang tepat.” Ujar dia.

Dewilmar juga menyebutkan, Alas Hak yang benar sesuai tercantum dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012, ditambah dengan 100% lahan tanah negara, 20% diatas lahan negara sudah diletakkan hak atas tanahnya.

”Sedangkan hampir 80% status alas haknya tidak masuk kedalam hak kepemilikan hak atas tanah, tetapi penguasaan peluang diatas tanah. sehingga mengacu kepada pasal-pasal yang ada di dalam peraturan tadi.” ungkapnya lagi.

Kata dia, sesuai peraturan perundang-undangan proses pembayaran ganti rugi seharusnya diberikan kepada pihak yang berhak.

”akan tetapi, berdasarkan penyidikan kami terdapat penyimpangan. Anggaran negara itu dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak, itulah yang menjadi potensi kerugian negara,” pungkas Dewilmar.(luk)

Tags: GOORgorontalo outer ring roadMega Proyek GOOR

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

November 4, 2021
Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

November 4, 2021

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

November 3, 2021

Suswinarno ke Majelis Hakim Sidang GORR, Saya Hakulyakin Tidak Ada Kerugian Negara

September 23, 2021

Sidang Dugaan Korupsi GORR, Rusli Habibie Beberapa Kali Sebut Nama Nurdin Mokoginta

September 7, 2021

Sekitar Dua Jam Duduk di Kursi Pesakitan Sebagai Saksi, Rusli Dicerca Pertanyaan Seputar Jalan GORR

September 7, 2021
Next Post
Kasus Dugaan Korupsi GORR, Hari Ini Kejati Periksa Gusnar

Soal Pemalsuan Dokumen di Kasus GOOR, Ini Kata Kajati

Rekomendasi

Jadi ‘Kepanjangan Tangan’, KPK Cetak 2.100 Penyuluh Antikorupsi
Hukum & Kriminal

Jadi ‘Kepanjangan Tangan’, KPK Cetak 2.100 Penyuluh Antikorupsi

by Lukman Polimengo
Juni 14, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Memperluas jangkauan pemberantasan korupsi hingga pertengahan tahun 2022 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencetak sebanyak total...

Read more

Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

Nostalgia Pulang Kampung, “Kak Ondeng” Disambut Antusias Warga Ketang Baru

Cegah Over Crowding Napi, Kemenkumham Gorontalo Gelar Rakor Sosialisasi Restorative Justice

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In