Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Blok Plan di Kabupaten Gorontalo Utara resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menemukan indikasi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 605 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada berbagai aspek, seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik, dan jaringan air bersih.
“Penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Bagas, Jumat (21/3).
Jaksa penyelidik telah mengumpulkan alat bukti sejak Januari 2025 dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil ekspos perkara pada 18 Maret 2025, status kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.
Berawal dari Temuan BPK
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 terhadap proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan. Diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 755 juta.
Proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak Rp 6,37 miliar, setelah memenangkan lelang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara pada April 2022. Dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, dengan masa pengerjaan 210 hari.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bagas.Dugaan Korupsi Proyek Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Masuk Tahap Penyidikan
Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Blok Plan di Kabupaten Gorontalo Utara resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menemukan indikasi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 605 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada berbagai aspek, seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik, dan jaringan air bersih.
“Penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Bagas, Jumat (21/3).
Jaksa penyelidik telah mengumpulkan alat bukti sejak Januari 2025 dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil ekspos perkara pada 18 Maret 2025, status kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.
Berawal dari Temuan BPK
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 terhadap proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan. Diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 755 juta.
Proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak Rp 6,37 miliar, setelah memenangkan lelang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara pada April 2022. Dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, dengan masa pengerjaan 210 hari.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bagas.