GORONTALO, mimoza.tv – Persoalan ganti rugi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Sipatana, Kota Gorontalo, kembali mencuat. Enam tahun setelah polemik ini diberitakan mimoza.tv pada 2020, ahli waris masih meminta pemerintah menyelesaikan pembayaran lahan yang telah digunakan untuk kepentingan umum tersebut.
Melalui Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), ahli waris kembali mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo agar segera melakukan penilaian ulang atau appraisal terhadap lahan yang belum dibayar.Ketua AMMPD, Arief Rahim, meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut.
Menurutnya, perlu ada kepastian mengenai mekanisme dan tahapan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak.AMMPD juga mendorong adanya dialog langsung antara ahli waris dan Gubernur Gorontalo untuk mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Arief menyatakan, apabila tidak ada kepastian penyelesaian, ahli waris mempertimbangkan langkah hukum terhadap pintu gerbang TPU yang berdiri di atas lahan sengketa.
Gerbang tersebut berada di atas bidang tanah seluas 3.125 meter persegi yang menurut pihak ahli waris belum dibayar oleh pemerintah. Jika pembayaran tidak dilakukan, ahli waris meminta agar pintu gerbang itu dibongkar melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini sebelumnya pernah diberitakan mimoza.tv pada Februari 2020. Saat itu, Yamin Tolinggi menyampaikan keberatannya atas penggunaan tanah warisan keluarganya untuk TPU tanpa penyelesaian pembayaran yang menurutnya menjadi hak ahli waris.
Dalam pemberitaan tersebut, Yamin juga menyatakan tidak bermaksud menghalangi pembangunan pekuburan. Ia meminta pemerintah memenuhi hak atas tanah yang disengketakan.Ancaman pembongkaran gerbang pun bukan hal baru. Pada 2020, persoalan tersebut telah mencuat bersamaan dengan tuntutan agar pemerintah menyelesaikan ganti rugi lahan yang digunakan untuk akses masuk TPU.
Enam tahun berselang, tuntutan penyelesaian kembali disuarakan. Kali ini, ahli waris meminta pemerintah melakukan penilaian ulang terhadap lahan yang belum dibayar, sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu dan mekanisme penyelesaiannya.
Sementara itu, Pemprov Gorontalo melalui keterangan resmi pada 16 Oktober 2026 menjelaskan bahwa pembayaran pembebasan lahan pada 2016 dilakukan kepada Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola. Pembayaran tersebut kemudian digugat oleh Yamin Tolinggi bersama ahli waris lainnya.
Pemprov menyatakan sertifikat yang digunakan dalam pembayaran terdahulu dinyatakan batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan. Pemerintah juga menyebut akan mengupayakan pengembalian uang ganti rugi yang telah dibayarkan agar tidak terjadi pembayaran dua kali untuk bidang tanah yang sama.
Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan di antara para ahli waris yang bersengketa.Namun, bagi pihak ahli waris, penyelesaian pembayaran lahan yang belum dibayar tetap menjadi persoalan yang perlu mendapat kepastian.
Permintaan penilaian ulang menjadi salah satu langkah yang mereka dorong agar pembahasan ganti rugi dapat dilanjutkan.Persoalannya kini bukan hanya menyangkut penggunaan lahan untuk kepentingan umum, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan kepastian penyelesaian terhadap hak atas tanah yang disengketakan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemprov Gorontalo mengenai tindak lanjut konkret atas permintaan appraisal tersebut, termasuk status bidang tanah seluas 3.125 meter persegi dan mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.
Ahli waris berharap pemerintah segera memberikan kepastian. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan meminta pembongkaran gerbang yang berdiri di atas lahan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Lukman



