DALAM KIMIA, katalisator berfungsi mempercepat sebuah reaksi. Ia bukan penentu hasil akhir, tetapi keberadaannya membuat proses berlangsung lebih cepat.
Metafora itu menarik jika digunakan untuk melihat pemeriksaan terhadap Fikram Salilama dalam perkara KONI dan pokok-pokok pikiran (Pokir).
Bukan berarti Fikram harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh persoalan. Apalagi menyimpulkan bahwa ia mengetahui seluruh rangkaian peristiwa.
Pemeriksaan terhadap seseorang tetap harus dilihat dalam kerangka pembuktian dan proses hukum yang berlaku. Namun, pemeriksaan tersebut setidaknya membuka ruang bagi pertanyaan yang lebih luas. Apakah prosesnya berhenti pada keterangan Fikram, atau justru muncul pertanyaan lain mengenai bagaimana perkara KONI dan Pokir itu berlangsung?
Sebab anggaran tidak muncul begitu saja. Ada perencanaan, pengusulan, pembahasan, keputusan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Setiap tahap memiliki kewenangan, dokumen, dan jejak keputusan.
Karena itu, jika perkara ini hendak dilihat secara utuh, perhatian tidak cukup diarahkan pada siapa yang diperiksa. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah keputusan dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana anggaran tersebut kemudian dijalankan serta dipertanggungjawabkan. Di titik inilah keterangan seseorang bisa menjadi katalisator.
Satu keterangan dapat melahirkan pertanyaan baru. Pertanyaan itu dapat diuji melalui dokumen, keputusan, atau fakta lain yang relevan. Jika kemudian muncul fakta baru, prosesnya bisa berkembang seperti reaksi berantai.
Bukan berarti seseorang menyeret pihak lain. Tetapi karena dalam proses hukum, satu fakta dapat membuka kebutuhan untuk menguji fakta berikutnya.
Karena itu, yang patut ditunggu bukan siapa nama berikutnya yang muncul. Yang lebih penting adalah sejauh mana penegak hukum menelusuri rangkaian proses di balik perkara KONI dan Pokir.
Apakah setiap keputusan memiliki dasar yang jelas? Apakah kewenangan dijalankan sebagaimana mestinya? Apakah penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dijawab melalui proses hukum dan pembuktian.
Fikram, dalam konteks ini, dapat saja menjadi salah satu katalisator. Bukan karena ia dipastikan mengetahui seluruh rangkaian perkara, melainkan karena pemeriksaan terhadapnya dapat menjadi bagian dari proses untuk menguji fakta-fakta lain.
Pada akhirnya, perkara ini tidak semestinya berhenti pada nama.Jika prosesnya berkembang, yang harus diuji adalah fakta, kewenangan, keputusan, dan pertanggungjawaban di setiap mata rantainya.Sebab yang harus dicari hanya satu: fakta.



