Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

by Lukman Polimengo
Juni 16, 2022
Reading Time: 2min read
146 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sugiarto Hadji Ali, SH, CVM,CPArb,CPL,CPM, selaku anggota Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD menilai, apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik itu adalah normatif dan biasa-biasa saja.

“Tadi disampaikan oleh saksi Paris Jusuf menyangkut tugas dan wewenang dari terdakwa Adhan Dambea. Beliau (baca : Paris Jusuf) mengatakan tugas dan wewenang itu melekat 1 X 24 jam. Sehingga statemen yang disampaikan oleh klien kami ini adalah hal yang wajar, dan juga selama itu tidak menyerang harkat dan martabat orang lain,” ucap Sugiarto saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan TIPIKOR/PHI Gorontalo, Rabu (15/6/2022).

Bahkan saat sidang berlangsing itu dirinya menanyakan kepada saksi soal kapan dan dimana seorang Anggota DPRD itu melakukan tugas dan wewenangnya.

Baca juga

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

“Saksi mengatakan dimana saja bisa. Selama itu tidak ada masalah. Artinya jika itu sebagai bentuk pengawasan dan tidak menyerang orang lain, maka hal itu wajar-wajar saja. Contohnya memberikan statemen di media. Dirinya bisa menyampaikan hal-hal yang terkait dengan apa yang ditanyakan oleh wartawan,” imbuhnya.

Disinggung soal pernyataan Majelis Hakim yang menilai jawaban saksi Paris Jusuf itu seperti keterangan saksi ahli, Sugiaro mengatakan bahwa hal itu juga normatif.

“Tapia pa yang disampaikan oleh Pak Paris Jusuf, walaupun dia buka saksi ahli, tetapi pokok permasalahan, wewenang dan fungsi itu dia paham semua karena kapasitasnya sebagai Anggota DPRD, dan itu melekat ke dia. Kalau menyangkut BAP seperti yang Majelis Hakim ungkapkan tadi bahwa hanya satu saja yang terkait dengan permasalahan ini. Biasanya saksi ini hanya memberikan pernyataan sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik. Sehingganya mungkin saja saat di BAP itu tidak sempat ditanyakan hal-hal menyangkut perkaranya. Jadi tidak ada yang salah disitu,” tutup Sugiarto.

Pewarta : Lukman.

Tags: DPRD Provinsi GorontaloPencemaran Nama BaikPN Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Agustus 3, 2022
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

Juli 27, 2022

Hak Imunitas Bukan Alasan Penghapusan Pidana, Apriyanto Ke Jupri : Pernyataan Yang Menyesatkan Publik

Juli 22, 2022

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Adhan Dambea : Karena Dari Proses Awal Kasusnya ini Abu-abu

Juli 20, 2022

Sidang Kasus Antara Rusli dan Adhan, Ahli Tata Negara: Tidak Masuk Delik Pidana

Juli 20, 2022

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

Juli 12, 2022
Next Post
Orasi di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo, AMC NKRI Tolak Separatisma

Orasi di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo, AMC NKRI Tolak Separatisma

Rekomendasi

Diguyur Hujan, Sejumlah Titik di Kota Gorontalo Kembali di Rendam Air
Kota Gorontalo

Diguyur Hujan, Sejumlah Titik di Kota Gorontalo Kembali di Rendam Air

by Lukman Polimengo
Juli 18, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan luapan air di beberapa titik di...

Read more

Soal Kemiskinan di Gorontalo, Adhan: Akibat Kebijakan Pemerintah yang Tidak Pro Rakyat

Pemprov Gorontalo Gelar Vaksinasi dan Imunisasi, BINDA Gorontalo: Kita Dukung penuh

Sambut HUT Ke 77 Kemerdekaan Ri, Pemprov dan Binda Gorontalo Gelar Vaksinasi Covid-19

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kajati Haruna Bacakan Amanat Jaksa Agung

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In