Senin, Januari 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
24 °c
Gorontalo
26 ° Sen
26 ° Sel
25 ° Rab
26 ° Kam
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

Heboh di Sulut, Ternyata Masuk Daftar Entitas Investasi Tanpa Izin, OJK Warning Pengguna VTube

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
Juli 24, 2020
in Ekonomi, Provinsi Gorontalo
179 11
1
Home Ekonomi
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran entitas penawaran investasi. Buktinya, Satgas membeberkan 105 fintech dan 99 entitas, yang saat ini sudah di tindak lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah.

Salah satu yang heboh di Sulawesi Utara (Sulut) saat ini adalah PT Future View Tech atau Vtube, yang menawarkan Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 hanya dengan mengklik iklan.

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo dalam keterangannya seperti dilansir dari Sindomanado.com mengatakan, sebagaimana dalam siaran pers dari SWI, tertuang bahwa VTube tidak memiliki izin di Indonesia.

“Pascasiaran pers SWI, telah dilakukan pertemuan dengan VTube, dijelaskan bahwa VTube tetap dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dan selama belum memiliki ijin maka diminta untuk menghentikan kegiatannya dan mengurus perijinannya di Indonesia, selama belum memiliki izin dilarang melakukan kegiatannya,” ucap Slamet.

Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya dengan berbagai tawaran maupun imimg-imimg yang ujung-ujungnya merugikan.

Prinsip yang harus dipahami oleh masyarakat terhadap tawaran-tawaran seperti itu kata Slamet adalah 2L, yaitu legal dan logis.Legal yaitu apakah perusahaan yang bersangkutan memiliki izin dari lembaga yang berwenang, sedangkan Logis yaitu apakah keuntungan/manfaat yang ditawarkan wajar dibandingkan dengan keuntungan investasi yang lazim dan rasional.

“Ini harus benar-benar dipahami masyarakat, karena sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari tawaran-tawaran investasi illegal. Jika masyarakat ragu silakan bertanya kepada kami lewat call center 157, 081 157 157 157 atau ke OJK Sulutgomalut di no WA 0815 2471 0858,” pungkasnya.(luk)

Tags: EntitasfintechVitube
Previous Post

Elnino ke Sri Mulyani: Ibu Menteri, Tolong Segerakan Insentif Petugas Kesehatan

Next Post

Tersengat Aliran Listrik, Warga Anggrek Tewas di Kebun

Next Post
Tersengat Aliran Listrik, Warga Anggrek Tewas di Kebun

Tersengat Aliran Listrik, Warga Anggrek Tewas di Kebun

Comments 1

  1. Pegunjung01 says:
    6 bulan ago

    Apa bedanya youtube sama vtube..
    Apa anda megerti vtube gimana janggan asal menjatuhkan

Recommended.

Terbukti Bawa Sabu, Sopir Bus Di Ciduk Polisi

Terbukti Bawa Sabu, Sopir Bus Di Ciduk Polisi

Maret 28, 2019
Polda Gorontalo Ungkap Judi  Togel Beromset 200 Juta Per Hari

Polda Gorontalo Ungkap Judi Togel Beromset 200 Juta Per Hari

Mei 16, 2020

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Diduga Ada Permainan Penggunaan Dana, Adhan Dambea Minta Gubernur Periksa Baznaz Provinsi Gorontalo

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Sidang Pembelaan Kasus GORR, Josep: Kejati Harus Mengungkap Siapa Dalang Atau Aktor Intelektual

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Di Tuding Jadikan Wakilnya Dulu Sebagai Tumbal Bansos, Begini Reaksi Adhan Dambea

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Sejarah Mc Donald’s, Restoran Siap Saji Terbesar di Dunia

    742 shares
    Share 326 Tweet 173
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version