Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi, Selasa (15-10-2025.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr. Ir. Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum,” ucap majelis hakim yang disambut sujud syukur dan tangis keluarga terdakwa.
Dalam pembacaan itu juga majelis hakim memerintahkan agar segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, Ardi Wiranata selaku kuasa hukum Rifaldi Bahsuan mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas putusan tersebut. Dengan demikian kata dia, apa yang selama ini ditudingkan terhadap kliennya tidak terbukti.
“Alhamdulillah Pak Rifaldi Bahsuan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakkan oleh JPU. Sehingganya dengan berakhirnya putusan tadi, klien kami dinyatakan bebas,” ucap Ardi Wiranata.
Ditanya awak media soal ada upaya kasasi, Ardi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dan kewenangan dari JPU.
“Iya, itu hak dari pihak jaksa. Ketika mereka tidak menerima atas putusan yang disampaikan oleh pengadilan, itu hak dari mereka,” pungkasnya.
Setali tiga uang, Muhammad Ronald Taliki selaku kuasa hukum mantan orang nomor satu di PUPR Kota Gorontalo itu juga merasa bersyukur terhadap putusan majelis hakim. Berbagai macam yang disangkakan terhadap lkiennya itu tidak memenuhi unsur bersalah, unsur memperkaya diri sendiri, maupun mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Intinya putusan ini kita terima, dan menyatakan terima kasih terhadap jalannya proses sidang. Demikian juga dengan pasal-pasal. Tadi sudah dijelaskan oleh majelis, tidak ada yang menjerat klien kami,” tandas Ronald.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar Rifadli dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Jaksa Ruly Lamusu menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.
Selain Rifaldi, sidang putusan juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni; Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa, S.T Alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua Alias Robert Christian Tan Alias Tian, dan terdakwa M. Reza Eka Prasetya (nomor perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto).
Penulis : Lukman.