Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyoroti proses hukum kasus dugaan pungli yang menimpa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mulky Datau beserta salah satu anak buahnya.
Berdasarkan informasi yang ia baca melalui salah satu media online, suatu gambaran bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik kepolisian, tidak memiliki data-data yang lengkap dalam menetapkan orang sebagai tersangka.
“Dalam KUHP Pasal 184 itu minimal dua alat bukti. Kalau say abaca di media itu sudah tiga kali bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan, dan sampai saat ini mereka (baca : kepolisian) tidak bisa menampakkan alat bukti. Kemudian perkara ini seperti dipaksakan,” ucap Adhan, diwawancarai Jumat (20/10/2023).
Adhan menilai, adanya proses hukum seperti ini selain tidak professional, dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kalau begini modelnya, saya menganggap polisi tidak profesional. Memaksakan kehendak, sementara alat buktinya tidak cukup. Sekali lagi dalam KUHP itu sudah jelas. Harus ada minimal dua alat bukti untuk bisa mentersangkakan orang,” tegas Adhan.
Lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, di satu sisi Kapolri begitu tegas menginstruksikan jajrannya untuk bekerja lebih professional dalam penegakan hukum. Tetapi dengan adanya proses seperti ini justeru akan mencoreng nama institusi itu sendiri.
“Olehnya saya minta pak Kapolda Gorontalo untuk memperhatikan persoalan seperti ini. Masalah ini kecil, tapi sangat berpengaruh ke lembaga kepolisian. Dengan adanya pemberitaan di media, jangan sampai akan mencoreng nama kepolisian. Padahal ini patut diduga merupakan ulah dari oknum aparat,” ujarnya.
“Sekarang Polres Gorontalo Kota kan sudah tipe A. Pimpinannya sudah Kombes. Olehnya saya meminta harus lebih profesional dan meninggalkan pola-pola yang lama. Kalau tidak terpenuhi unsur-unsurnya, jangan dipaksakan untuk dipidana,” tandas Adhan.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Newsnesia.id, berkas perkara Mulky Datau beserta salah satu anak buahnya, yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik telah dikembalikan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo karena dinilai tidak memenuhi syarat Formil dan Materil atau P19.
Dalam aturan, P19 tersebut harus dipenuhi dalam rentan waktu selama dua pekan sejak dikembalikan pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu.
Dari informasi yang didapat, Berkas tersebut bolak balik dikembalikan ke penyidik sebanyak 3 kali dengan alasan yang sama. PLH Kasipidsus Kejari Kota Gorontalo, Kurnia Dewi sebelumnya juga telah mengonfirmasi hal tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Ricardo mengatakan, sejauh ini pihaknya masih meneliti berkas tersebut. Ketika pelimpahan berkas, ada rentan waktu selama 14 hari tahap penelitian. Ricardo menambahkan, berkas yang diteliti berdasarkan dari informasi Kasi Pidsus akan ditargetkan selesai pada tanggal 23 Oktober 2023.
“Informasinya sebatas itu yang saya bisa sampaikan,” ringkasnya.
Penulis : Lukman.