Gorontalo, mimoza.tv – Seorang oknum guru honorer berinisial MAL diberhentikan dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Gorontalo. Diberhentikannnya MAL itu setelah orang tua dari korban melaporkannya ke Polda Gorontalo pada pekan kemarin.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menjelaskan, meski masih dalam proses hukum di kepolisian namun pihaknya telah memberhentikan oknum guru tersebut.
“Pada saat berita itu terinformasi, kami langsung memrintahkan kepala sekolah untuk melakukan tindakan tegas, memberhentikan oknum guru honorer tersebut,” tegas Lukman dalam wawancara Senin (5/2/2024).
Pemberhentian ini maksud Lukman, agar sekolah atau institusi pendidikan tidak terlibat jauh dengan onum guru honorer tersebut.
“Jadi apa yang diduga dilakukan oleh oknum itu murni dari pribadi yang bersangkutan. Kami sama sekali tidak menghendaki hal seperti itu terjadi. Saya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah merespon dengan cepat laporan dari orang tua korban. Namun disatu sisi saya berharap masyarakat tidak terus mengembangkan permasalahan ini lantaran masih berproses di kepolisian. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada mereka,” cetus Lukman.
Terkait dengan kejadian ini juga, kata Lukman, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, dalam hal ini dInas perlindungan anak.
Lukman mengaku, oknum guru itu sempat mempertanyakan soal tindakan cepat pemberhentian yang dilakukan kepadanya.
“Pikiran kami bukan melihat mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi langkah ini untuk menyelamatkan institusi pendidikan. Karena biar bagaimana pun juga hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi di semua satuan pendidikan. Kemarin pengacara dari oknum guru sempat menemui kami untuk minta mendiasi antara dengan orang tua korban. Tetapi kami tolak dengan tegas,” pungkas Lukman.
Penulis : Lukman.