Gorontalo, mimoza.tv – Kasus married by accident (MBA) atau kehamilan di luar nikah, mendominasi pernikahan anak di Kota Gorontalo. Tahun 2018 lalu, data di Pengadilan Agama Gorontalo mencatat ada 97 perkara.
Pengadilan Agama juga mencatat, sejak Januari hingga bulan Juni 2019, angka tersebut telah mencapai 33 perkara.
Taufik Ngadi, Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A menjelaskan, di tahun 2018 itu jumlah perkara itu merupakan gabungan dari perkara di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bonebolango.
“Tahun 2018 silam, kita masih gabung dengan Bonebolango. Namun setelah Pengadilan Agama dimekarkan pada Oktober 2018, maka jumlah tersebut tahun ini menurun”, ujar Taufik.
Dirinya menjelaskan, penurunan angka tersebut bukan karena kasus perkaranya menurun, akan tetapi merupakan dampak dari pemekaran Pengadilan Agama.
“Dispensasi nikah disebabkan karena anak dibawah umur telah hamil sebelum menikah. Padahal dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk menikah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tapi karena sudah hamil duluan, ya terpaksa kami berikan dispensasi nikahnya,” kata Taufik, Selasa (2/7/2019).
Untuk mencegah MBA, lanjut Taufik, pengawasan atau kontrol orang tua sangat penting. Peran orang tua dan keluarga juga sangat diperlukan.
Namun selain itu juga kata dia, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menjadi penyebab lain tingginya kasus MBA ini.
“Orang bisa mengakses apa saja, dari mana saja. Semua informasi ada dalam genggaman dan tingga klik,” pungkas Taufik.(luk)