Rabu, Januari 20, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
25 °c
Gorontalo
25 ° Rab
25 ° Kam
26 ° Jum
25 ° Sab
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

Dispensasi Nikah, Antara Dilema Dan Kepepet

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
Juli 2, 2019
in Sekitar Kita, Sosial Budaya
154 9
0
Home Sosial Budaya Sekitar Kita
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Di Indonesia untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diberikan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang.

Dilansir dari berbagai sumber, batasan umur yang ditetapkan adalah 19 bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan, (Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974). Dalam pasal ini terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga dan kedewasaan calon mempelai (kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai.

Meskipun dalam Undang-Undang telah menetapkan batasan usia perkainan sedemikian rupa, namun tidak menutup kemungkinan seseorang menikah di bawah umur tersebut. Seseorang yang belum mencapai umur yang ditetapkan tetap dapat melakukan perkawinan dengan syarat mendapatkan izin dari walinya dan dari Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama permohonan izin menikah ini disebut dengan permohonan Dispensasi Kawin.

Taufik Ngadi, Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A mengunkapkan, di Kota Gorontalo sendiri sejak Januari hingga bulan Juni 2019, angka dispensasi kawin mencapai 33 kasus. Penyebabnya adalah salah bergaul, sudah terlanjur hamil.

“Rata-rata untuk kasus dispensasi nikah ini masih di bawah usia. Masih mengenyam bangku sekolah. Usianya variatif, ada laki-lakinya 16 tahun, perempuannya 15 tahun. Bahkan ada juga yang perempuannya sudah cukup umur, tapi yang laki-laki masih di bawah umur”, ujar Taufik saat diwawancarai wartawan mimoza.tv, Selasa (2/7/2019).

Kata Taufik, pihaknya merasa dilema dengan dispensasi nikah tersebut. Mereka yang di bawah umur di tolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Namun saja karena kepepet alias mendesak, maka jalan satu satunya adalah dengan mengurus surat Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama.

“Ini yang menjadi dilema. Mau diijinkan di bawah umur, tidak diijinkan juga mendesak. Mengapa mendesak?, karena perempuannya salah bergaul, sudah hamil sebelum menikah”, kata dia.

Menurut dia, jika dispensasi nikah ini tidak dilakukan, disatu sisi mungkin menjadi aib bagi beluarga. Makanya, kata Taufik, angka perceraian di usia muda juga cukup tinggi.

“Untuk perceraian sendiri paling banyak usia 20 hingga 30 tahun dan 25 hingga 40 tahun. Kalau 40 tahun ke atas sudah masuk masa matang dalam berumah tangga.

Baca juga: Kecamatan Dungingi, Kota Selatan Teratas Angka Perceraian Di Kota Gorontalo

Di Kota Gorontalo, Sehari Lebih Dari 3 Pasutri Cerai

Dirinya menjelaskan, kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai yang merupakan hal yang urgen. Karena dalam perkawinan, kedewasaan dan rasa tanggung jawab yang besar sangat diperlukan dalam membentuk keluarga. Kedewasaan ini diaplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasangan sebagai mitra/partner, sehingga komunikasi dalam rumah tangga tersebut berjalan sesuai harapan.

Prinsip kematangan calon mempelai juga dimaksudkan bahwa calon suami isteri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan.

“Negara dan Pemerintah membuat batasan minimal umur sesorang dapat melakukan pernikahan, karena mempunyai kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengawal dan mengarahkan perkawinan sebagai institusi sosial yang melindungi sekaligus mengangkat harkat dan martabat perempuan”, tandasnya.(luk)

Tags: Hamil mudaNikah mudaPergaulan bebasPernikahan dini
Previous Post

Kecamatan Dungingi, Kota Selatan Teratas Angka Perceraian Di Kota Gorontalo

Next Post

Lanal Gorontalo Komandan Baru

Next Post
Lanal Gorontalo Komandan Baru

Lanal Gorontalo Komandan Baru

Recommended.

Astaga, Website KPU Diserang Hacker

Astaga, Website KPU Diserang Hacker

Maret 14, 2019
Up Date Corona di Gorontalo, Ada 5 Pasien Baru Positif Covid 19

Up Date Covid-19 di Gorontalo, Ketambahan Dua Kasus Baru, Salah Satunya Dari Manado

Mei 22, 2020

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Diduga Ada Permainan Penggunaan Dana, Adhan Dambea Minta Gubernur Periksa Baznaz Provinsi Gorontalo

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Di Tuding Jadikan Wakilnya Dulu Sebagai Tumbal Bansos, Begini Reaksi Adhan Dambea

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Sidang Pembelaan Kasus GORR, Josep: Kejati Harus Mengungkap Siapa Dalang Atau Aktor Intelektual

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version