Senin, Juni 27, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dispensasi Nikah, Antara Dilema Dan Kepepet

by Lukman Polimengo
Juli 2, 2019
Reading Time: 3min read
174 11
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Di Indonesia untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diberikan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang.

Dilansir dari berbagai sumber, batasan umur yang ditetapkan adalah 19 bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan, (Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974). Dalam pasal ini terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga dan kedewasaan calon mempelai (kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai.

Meskipun dalam Undang-Undang telah menetapkan batasan usia perkainan sedemikian rupa, namun tidak menutup kemungkinan seseorang menikah di bawah umur tersebut. Seseorang yang belum mencapai umur yang ditetapkan tetap dapat melakukan perkawinan dengan syarat mendapatkan izin dari walinya dan dari Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama permohonan izin menikah ini disebut dengan permohonan Dispensasi Kawin.

Baca juga

Bosan Belajar Daring, 13 pelajar di Boalemo dan Pohuwato ini Pilih Menikah

Dispensasi Nikah Di Kota Gorontalo Didominasi Faktor MBA

Taufik Ngadi, Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A mengunkapkan, di Kota Gorontalo sendiri sejak Januari hingga bulan Juni 2019, angka dispensasi kawin mencapai 33 kasus. Penyebabnya adalah salah bergaul, sudah terlanjur hamil.

“Rata-rata untuk kasus dispensasi nikah ini masih di bawah usia. Masih mengenyam bangku sekolah. Usianya variatif, ada laki-lakinya 16 tahun, perempuannya 15 tahun. Bahkan ada juga yang perempuannya sudah cukup umur, tapi yang laki-laki masih di bawah umur”, ujar Taufik saat diwawancarai wartawan mimoza.tv, Selasa (2/7/2019).

Kata Taufik, pihaknya merasa dilema dengan dispensasi nikah tersebut. Mereka yang di bawah umur di tolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Namun saja karena kepepet alias mendesak, maka jalan satu satunya adalah dengan mengurus surat Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama.

“Ini yang menjadi dilema. Mau diijinkan di bawah umur, tidak diijinkan juga mendesak. Mengapa mendesak?, karena perempuannya salah bergaul, sudah hamil sebelum menikah”, kata dia.

Menurut dia, jika dispensasi nikah ini tidak dilakukan, disatu sisi mungkin menjadi aib bagi beluarga. Makanya, kata Taufik, angka perceraian di usia muda juga cukup tinggi.

“Untuk perceraian sendiri paling banyak usia 20 hingga 30 tahun dan 25 hingga 40 tahun. Kalau 40 tahun ke atas sudah masuk masa matang dalam berumah tangga.

Baca juga: Kecamatan Dungingi, Kota Selatan Teratas Angka Perceraian Di Kota Gorontalo

Di Kota Gorontalo, Sehari Lebih Dari 3 Pasutri Cerai

Dirinya menjelaskan, kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai yang merupakan hal yang urgen. Karena dalam perkawinan, kedewasaan dan rasa tanggung jawab yang besar sangat diperlukan dalam membentuk keluarga. Kedewasaan ini diaplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasangan sebagai mitra/partner, sehingga komunikasi dalam rumah tangga tersebut berjalan sesuai harapan.

Prinsip kematangan calon mempelai juga dimaksudkan bahwa calon suami isteri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan.

“Negara dan Pemerintah membuat batasan minimal umur sesorang dapat melakukan pernikahan, karena mempunyai kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengawal dan mengarahkan perkawinan sebagai institusi sosial yang melindungi sekaligus mengangkat harkat dan martabat perempuan”, tandasnya.(luk)

Tags: Hamil mudaNikah mudaPergaulan bebasPernikahan dini

Berita Terkait

Dispensasi Nikah, Antara Dilema Dan Kepepet

Bosan Belajar Daring, 13 pelajar di Boalemo dan Pohuwato ini Pilih Menikah

Februari 28, 2021
Dispensasi Nikah Di Kota Gorontalo Didominasi Faktor MBA

Dispensasi Nikah Di Kota Gorontalo Didominasi Faktor MBA

Juli 5, 2019
Next Post
Lanal Gorontalo Komandan Baru

Lanal Gorontalo Komandan Baru

Rekomendasi

Jadi Narsum di FDG, Niko Ungkap Carut Marut Keuangan Perumda Tirta Bolango
Hukum & Kriminal

Aliran Dana Dari PDAM ke Aleg DPRD Bone Bolango, Niko : Ada Empat Oknum, dan Saya Punya Daftar Namanya

by Lukman Polimengo
Juni 9, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Niko Ilahude, selaku salah seorang tokoh masyarakat di Bone Bolango mengungkapkan, pada tahun 2021 ada anggaran senilai...

Read more

Sidang Perdana Boss FX Family, Terungkap, Rinto Main Forex Sejak 2014

Lewat Sarana Komunikasi, Pemkot Gorontalo Siap Dukung BPS Dalam Sensus Penduduk

Nasdem Jagokan Anies, Andika dan Ganjar di Pilpres 2024

Jadi ‘Kepanjangan Tangan’, KPK Cetak 2.100 Penyuluh Antikorupsi

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In