Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, telah mencapai tahap P21, namun masyarakat Gorontalo mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera melanjutkan penahanan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Asrul Ibrahim, seorang warga Tilongkabila, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini. “Beberapa waktu lalu, penahanan Hamim ditangguhkan karena alasan kesehatan, tapi sekarang dia sudah terlihat sehat dan aktif di partai politik. Kami minta Kejati segera menahan kembali dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan,” ujar Asrul saat diwawancarai pada Jumat (25/10/2024).
Ia menekankan bahwa percepatan proses hukum terhadap mantan Bupati dua periode itu akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi Hamim. “Penanganan kasus ini seperti jalan di tempat. Sementara dia terlihat lebih aktif di Jakarta, baru-baru ini dilantik sebagai pengurus pusat partai. Kami khawatir kasus ini akan menguap begitu saja,” tegasnya.
Zainudin Hasiru, Ketua LSM Jamper Provinsi Gorontalo, turut menyampaikan kritiknya. Sebagai pihak yang terus mengawal kasus ini, Zainudin mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejati Gorontalo yang dinilai lamban dalam melanjutkan proses hukum setelah penetapan tersangka. “Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang seharusnya diikuti oleh proses penuntutan. Kami kecewa karena hingga kini tidak ada tindak lanjut,” kata Zainudin.
Ia juga menyoroti fenomena di mana kekuatan politik seolah mengalahkan kekuatan hukum. “Kami melihat banyak pejabat yang seakan kebal hukum setelah masuk partai politik. Kami mendesak agar Kejati segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam 14 hari ke depan, atau citra dan wibawa institusi hukum akan terus menurun,” tambah Zainudin.
Zainudin mengingatkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya sudah memerintahkan jaksa untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan, meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). “Kami khawatir jika kasus ini terus berlarut, hal ini akan merusak citra institusi hukum dan memberi kesan bahwa kekuatan politik lebih dominan daripada supremasi hukum,” tandasnya.
Masyarakat Gorontalo kini menanti tindakan tegas dari Kejati untuk menegakkan keadilan, dengan harapan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan dan Hamim Pou kembali ditahan.
Penulis: Lukman.