Gorontalo, mimoza.tv – Aroman Bobihu selaku kuasa hukum dari Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, berinisial RB, mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum pasca kliennya ditetapkan sebangai tersangka oleh Kejari Kota Gorontalolo, dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
Dalam persoalan itu kiliennya dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55.
Namun yang ia tegaskan, dalm hal ini pihak Pemerintah Kota Gorontalo dengan PT SMI masih melakukan kontrak. Demikian pula halnya dengan pihak Pemkot dengan pelaksana proyek.
“Pelaksanaan proyek sementara berjalan, dan kemudian dilakukan audit tentang potensi kerugian. Perlu kami sampaikan bahwa di mana-mana yang naman pekerjaan itu kalau kurang, ya wajar,” ujar Aroman.
Namun yang anehnya sampai dengan hari ini, jika dihitung pekerjaan tersebut, tidak sampai Rp 300 ribu, lantaran alat-alat yang diadakan sudah ada, tinggal pemasangan di lapangan saja. Sehingga yang dihitung sebagai potensi kerugian yang mencapai Rp. 2 miliar itu sebenarnya tidak bisa dijadikan dasar.
“Tapi biarlah ini merupakan proses hukum. Kita hargai dan kita hormati. Tapi yang pasti, kami pengacara akan melakukan upaya hukum berupa permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, pekerjaan di Kota Gorontalo ini masih banyak. Ketika pengambil kebijakan itu di tahan, akan seperti apa pekerjaannya nanti. Mungkin aka nada kebijakan dari pimpinan daerah, bahwa mungkin akan mengganti. Tapi sekali lagi kita akan bermohon untuk dilakukan penangguhan penahanan,” cetusnya.
Di Tanya wartawan soal komunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Gorontalo, Aroman mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan komunikasi.
Disinggung soal posisi kliennya dalam perkara itu, Aroman mengatakan, keterlibatannya tidak ada sama sekali, lantara kliennya tersebut sebagai Pengguna Anggaran (PA). Segala kewenangan itu dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Sebenarnya yang bermasalah ini ada di tingkat kontraktornya, yang tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya. Kalau saja ini diselesaikan, maka tidak akan terjadi hal seperti ini,” tandas Aroman.
Sebelumnya, Kadis PUPR Kota Gorontalo berinisial RB resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo hari ini, Senin (25/3/2024). Langkah penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, dalam keterangan kepada media menyampaikan bahwa RB ditahan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kasus tersebut. RB, didampingi oleh pengacaranya, tiba di Kejaksaan Kota Gorontalo sekitar pukul 10:00 WITA dan menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus.
“Dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor Print 31/P.5.10/FD.102/2024, Kejaksaan Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap RB selaku Pengguna Anggaran, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi optimalisasi SPAM Dungingi tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo. Dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka,” jelas Edy Hartoyo.
Peliput : Lukman.