Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Ruly Lamusu mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Hal itu disampaikan Ruly, usai membacakan tuntutan kepada ke tujuh terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024) kemarin.
“Terkait dengan beberapa pihak terlibat yang disebutkan oleh terdakwa Robert pada sidang-sidang sebelumnya, kami akan membuka berkas-berkas itu kembali. Tidak menutup kemungkinan, ketika ada bukti-bukti baru, bahwa dalam perkara proyek SPAM Dungingi tahun 2022 ini ada keterlibatan pihak lain, kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Ditanyakan awak media, apakah uang sekitar Rp.1,6 miliar itu dinikmati sendiri oleh terdakwa Christian Robert atau ada pihak lainnya juga. Ruly mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau menyangkut uang itu kemana, itu saya tidak tahu,” tegas Ruly.
Yang jelas kata Dia, pertanggungjawaban kerugian keuangan negara sekitar Rp.2 miliar, dimana perusahaan mengambil sekitar Rp.240.000.000,- masuk ke terdakwa Zainudin selaku PPK sekitar Rp.450.000.000,-. Sisanya, uang sekitar Rp.1,6 miliar masuk ke terdakwa Christian Robert.
Penulis : Lukman.
Discussion about this post