Gorontalo, mimoza.tv – Ada hal yang menarik diungkapkan Elnino M. Husein Mohi, Anggota DPR RI periode 2019 -2024, saat kegiatan Sosialisasi 4 Pilar, yang digelar di Café UTI, Kota Gorontalo, Sabtu (14/3/2020).
Aleg Partai dari Partai Gerindra ini menilai, seharusnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnimbus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja ini setara dengan UUD 1945. Namun saja kenyataannya tidak demikian.
“Dia (baca-RUU Omnimbuslaw) hanyalah kumpulan dari semua kepentingan kementerian-kementerian pusat, yang di taruh dalam satu Undang-Undang yang disebut dengan UU CILAKA. Memang sama artinya itu, MENCILAKAI,” kata Elnino.
Lanjut Ketua DPD I Gerindra Provinsi Gorontalo ini, dari seluruh isi Undang-Undang yang disebut juga UU Sapu Jagad itu, banyak isinya yang tidak sesuai.
“Dalam RUU yang saya baca dan pelajari, ada sekitar 547 hal yang di atur dengan peraturan pemerintah. Artinya hampir seluruh isi UU itu sebenarnya ingin mengatakan tidak usah ada DPR atur-atur ini, tidak perlu ada perbaikan dari DPR, cukup pemerintah saja yang bikin kebijakan dan aturan,” kata Elnino.
Lanjut dia, jika RUU Omnimbus Law ini tidak bisa diperbaiki untuk kepentingan kedaulatan rakyat, juga tidak bisa diperbaiki oleh DPR, maka mahasiswa dan rakyat bisa berunjuk rasa untuk membubarkan DPR.
“Saya sendiri setuju dengan Omnimbus Law. Setuju ada Undang-Undang yang bisa mengatur banyak hal. Tetapi aturannya harus pro rakyat. Kalau tidak pro rakyat, mestinya DPR bicara. Fraksi kami sedang mengkaji ini,” ucap Elnino.
Anggota Komisi 11 DPR RI ini juga mengatakan, fraksinya sudah mempunyai catatan sekitar 500 poin untuk di perbaiki dalam RUU Omnimbus Law itu.
“Muda-mudahan ini gol, supaya RUU tersebut bisa menguntungkan rakyat, bukan hanya menguntungkan investor. Apalagi investor asing. Nanti kita hanya jadi babu, jadi kacung, jadi budak di negara kita sendiri,” pungkas Elnino.(luk)