Gorontalo, mimoza.tv – Sekertaris LSM Jamper, Frengky Uloli, menanggapi kemunculan potongan video mantan Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar, pasca mantab Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango tahun 2011-2012.
Saat tampil sebagai salah satu narasumber di acara dialog Forum Demokrasi Gorontalo (FDG) Frengky menjelaskan, YK bersama SM yang merupakan dua terdakwa dalam kasus itu dalam amar putusannya dibebaskan oleh pengadilan Negeri Gorontalo. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi tertanggal 1 September 2016.
Yang menarik kata Frengky, salah satu pertimbangan majelis hakim itu adalah pada angka 1 yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara itu tidak hanya karena YK, tapi juga dilakukan bersama-sama dengan dua nama yaitu SM dan Hamim Pou.
“Atas rujukan itulah kemudian kami ajukan praperadilan. Tapi yang menarik saat ini adalah ketika praperadilan itu selesai, tiba-tiba muncul video Kajati lama, pak Firdaus Dewilmar. Saya tahu video itu waktu beliau ada di auditorium. Beliau menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian keuangan negara sehingga saat itu dilakukan penghentian penyidikan,” ujar Frengki, Selasa (23/4/2024) malam.
Faktanya kata Frengky, ketika diajukan gugatan para peradilan, penghentian penyidikan itu kemudian dianggap tidak sah oleh pengadilan. Berdasarkan keputusan pengadilan, kata dia, sekarang seolah-olah bahwa publik dibuat riuh ketika tindakan Kejaksaan saat ini dikaitkan dengan momen-momen politik.
“Sama dengan apa yang disampaikan kepada saya dulu bahwa setiap peralatan politik kayaknya bansos menjadi enak untuk dibahas digiring. LSM Jumper sendiri tidak ada kepentingan politik dengan siapapun. LSM Jamper tidak ada kepentingan apapun di dalamnya selain melaksanakan visi misi LSM yaitu sebagai kontrol sosial,” imbuhnya.
Meski pada akhirnya memberikan apresiasi, disatu sisi juga ia menyorot soal kurang agresifnya Kejaksaan, yang juga dinilai lambat menangani berbagai macam perkara sehingga masyarakat menjadi antipati dan kurang percaya diri.
“Dalam pertemuan yang lalu itu saya sempat mengatakan bahwa masih lebih terhormat seragam jaksa itu ada di jemuran, dari pada dipakai oleh orang yang kemudian tidak dapat menegakkan hukum dan keadilan. Hari ini kata itu saya cabut karena memang kata itu saya kehendaki untuk kepentingan menghormati putusan praperadilan nomor 3, 2018. Alhamdulillah Kepala Kejaksaan tinggi yang baru telah memenuhi keputusan itu. Bagi saya sudah selesai. Kedepannya bagaimana status perkaranya, kita tunggu saja,” tutup Frengky.
Penulis : Lukman.