Gorontalo, mimoza.tv – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo kembali digelar pada Rabu, 25 September 2024, di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo. Sidang ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh terdakwa yang terlibat, salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Dr. Eng. Ir. Rifadli Bahsuan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Rifadli dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Jaksa Ruly Lamusu menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Rifadli tidak terbukti melanggar Pasal 2, namun terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dan PPK, sehingga kami menuntut pidana pokok penjara enam tahun,” ujar Ruly.
Tuntutan berat juga diberikan kepada terdakwa Christian Robert, yang dituduh bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Robert dituntut hukuman penjara 10 tahun dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut mengalir melalui beberapa pihak, termasuk Zainuddin Monoarfa, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
“Pertanggungjawaban kerugian negara Rp2 miliar, di antaranya Rp240 juta masuk ke perusahaan, Rp450 juta ke Zainuddin, dan Rp1,6 miliar ke Christian Robert,” tambah Ruly.
Di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa Rifadli, Aroman Bobihoe, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Menurut Aroman, kliennya hanya melakukan perubahan yang wajar dalam pelaksanaan proyek, seperti perubahan personil dan metode kerja dari otomatis ke semi-otomatis, serta menegaskan bahwa Rifadli tidak menikmati uang hasil korupsi.
Sementara itu, penasihat hukum Christian Robert, Danny Ishak, juga menyampaikan bahwa uang yang menjadi tuntutan JPU tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya. Ia menambahkan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam aliran dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi melibatkan tujuh terdakwa, termasuk beberapa pejabat penting, dan kini tengah menjadi sorotan warga. Pihak JPU tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali berkas jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Penulis: Lukman