Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang proyek Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022 semakin mengemuka. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan status tersangka bagi tiga individu terkait: MYA, RCT, dan MREP. Mereka adalah kontraktor yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, MYA adalah Direktur PT Raya Sinergis, sementara RCT dan MREP adalah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan menggunakan PT. Raya Sinergis sebagai kendaraan hukum. Tindakan korupsi ini diduga terjadi dalam proyek SPAM di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yang nilai kontraknya mencapai Rp.13.706.845.090,91,-.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Raya Sinergis,” ungkap Edy Hartoyo.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2.050.856.210,80. Sumber dana proyek berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.
Edy Hartoyo juga mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo. Pertanyaan wartawan tentang penahanan yang seharusnya dilakukan pada bulan November 2023 lalu dijawab dengan penjelasan bahwa saat itu pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan umum dan belum menetapkan tersangka. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Edy Hartoyo menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya mengenai peran Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut, Edy Hartoyo menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemanggilan yang akan dilakukan di kemudian hari.
Peliput: Lukman