Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha akhinya menyerahkan diri ke Kejaksaan negeri Gorontalo untuk menjalani putusan Mahkamah Agung terkait perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada tahun 2016 lalu Risman Taha telah melakukan pencemaran nama baik kepad Adhan Dambea terkait dengan persoalan ijazah sekolah dasar (SD). Waktu itu, Risman mengatakan bahwa Adhan tidak memiliki ijazah SD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, pasal 27, ayat 3, juncto pasal 45 ayat 1, Pengadilan Tinggi mengambil keputusan pada bulan Maret 2018, Risman Taha di penjara 6 bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar. Namun Risman Taha langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut TIMELINE kasus tersebut. (luk)
Risman Jadi Terdakwa, Adhan Surati Gubernur Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyurati Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terkait status Risman Taha yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.
Padahal, menurut Adhan, saat ini Risman Taha sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
Selengkapknya…
Kejari Kota Gorontalo Terima Kasasi Risman dari PN
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sudah menerima surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Risman Taha kepada Adhan Dambea.
Selengkapnya..
Datangi Kejari, Adhan Dambea Ingatkan Surat kasasi Risman Taha
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Kamis (26/9/2019) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kedatangannya itu untuk mengingatkan pihak Kejari perihal surat kasasi yang sudah ada terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Risman Taha kepadanya.
“Saya datang di Kasi Pidum dan Kepala Kejari hanya untuk mengingatkan terkait putusan Risman Taha. Karena saya sebagai korban, dan saya sudah menerima surat putusan tersebut,” kata Adhan Dambea.
Selengkapnya…
Antisipasi Ricuh, Polres Gorontalo Kota Amankan Sidang PK Risman
Polres Gorontalo Kota melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terkait rencana sidang peninjauan kembali (PK) oleh terpidana Risman Taha, Kamis (3/10/2019).
Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, AKP Lutfi Amir, SIK, mengatakan, pengamanan yang dilakukan untuk mengantisipasi masalah yang akan terjadi di persidangan tersebut. Sebab, menurutnya, masalah ini bersangkut paut dengan politik.
Selengkapnya…
Sakit, Sidang PK Risman Taha Ditunda
Sidang peninjauan kembali (PK) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kamis (3/10/2019) dinyatakan ditunda oleh majelis hakim. Penundaan sidang PK Risman Taha tersebut ditunda lantaran dirinya berhalangan hadir lantaran menjalani perawatan di Rumah Sakit Aloe saboe. Padahal, majelis halim meminta untuk menghadirkan pemohon, dalam hal ini Risman Taha.
Selengkapnya…
Risman Taha Sakit, Adhan Dambea Prihatin
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyampaikan keprihatinannya terhadap Risman Taha yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Aloe Saboe.
“Saya sangat prihatin dengan Risman Taha yang sedang sakit. saya doakan semoga bisa cepat sembuh,” kata Adhan Dambea, Kamis (3/10/2019).
Adhan mengatakan, perlu ada dokter dari kejaksaan untuk memeriksa Risman Taha, apakah benar-benar sakit atau tidak.
Selengkapnya…
Nurhadi Taha “Orang Sakit Koq Diejek, Pak Adhan Maunya Apa?”
Juru bicara Ikatan Silaturahim Keluarga Besar Taha (Iskbat), Nurhadi Taha, mempertanyakan perlakuan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, terhadap Risman Taha yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe.
Menurut dia, pernyataan Adhan Dambea terkait Risman Taha yang tengah sakit itu seperti sedang mengolok-olok keluarga besar Taha. Dirinya pun mempertanyakan apa maksud pernyataan dari Adhan Dambea tersebut.
Selengkapnya…
SPAK Desak Kejari Segera Eksekusi Risman Taha
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo didesak untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik kepada Adhan Dambea, Risman Taha. Desakan itu muncul dari LSM Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo.
Menurut Ketua LSM SPAK Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, pihak Kejari Gorontalo harus segera melakukan tindakan tegas lantaran surat keputusan dari Mahkamah Agung sudah inkrah.
Selengkapnya…
Jelang Sidang Putusan, Tim Risman Taha Tetap Solid
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik dengan terpidana Risman Taha akan kembali digelar di Pengadilan Tinggi Kota Gorontalo, Kamis (11/10/2019) besok.
Di mana sebelumnya, sidang terkait PK terpidana Risman Taha sempat ditunda beberapa waktu lalu.
Ervan Lahilote Koordinator Sayap Pemenangan Risman Taha (Sama-Rata) mengatakan bahwa dirinya dan tim Sama Rata akan tetap solid berada di barisan Risman Taha. Meskipun nantinya putusan PN akan mengecewakan, ia bersama relawan lainnya tak akan meninggalkan Risman Taha. Selengkapnya…
Permohonan PK Risman Taha Dicabut
Kuasa Hukum Risman Taha menarik permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pencemaran nama baik kepada Adhan Dambea di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Fatchu Rochman, kepada beberapa wartawan usai persidangan, Kamis (10/10/2019).
Fatchu menjelaskan, penarikan pengajuan PK Risman Taha itu dilakukan karena kuasa hukum akan memperbaiki lagi surat permohonan tersebut. Kuasa hukum Risman, lanjut dia, ingin melengkapi dan menambah isi dalam surat permohonan PK tersebut.
Selengkapnya…
Foto SK Pemberhentian Risman Taha Beredar di Sosial Media
Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo terkait pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, beredar di media sosial dan jadi perbincangan warganet.
Pasalnya Risman belum lama menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo, yakni sejak 12 Agustus 2019.
Pada foto SK Gubernur Gorontalo itu tercantum nomor surat No 327/01/1/2019 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo masa jabatan 2019-2024.
Dalam SK yang beredar tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Risman Taha ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1174 K/Pid.sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018.
Selengkapnya…
Ridwan Benarkan SK Pemberhentian Risman Taha
Terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Risman Taha yang beredar di media sosial (Medsos) akhirnya menemukan titik terang.
Karo Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto, membenarkan soal SK Gubernur tersebut.
Selengkapnya…
Risman Taha Resmi Diberhentikan
Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo akhirnya resmi memberhentikan Risman Taha sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan, Sutarto, saat Sidang Paripurna DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Selasa (29/10/2019).
Sutarto menjelaskan, pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 327/01/X/2019 yang diterbitkan pada Jumat (25/10/2019) pekan lalu.
Selengkapnya…
Risman Taha Akhirnya menyerahkan Diri
Risman Taha akhirnya menyerahkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman badan 6 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Gorontalo, Makrum mengatakan bahwa sekitar pukul 11.00 WITA siang tadi, Risman Taha mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dengan dikawal oleh kerabat dan keluarganya.
Selengkapnya…
Risman Taha bisa kembali menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, jika tuntutannya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) dimenangkan, dan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) bisa diterima.
Dilansir dari Kronologi.id, hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Feldy Taha, lewat sambungan telepon, Senin (4/11/2019).
Feldy mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum.
“Peluang Risman Taha ada di PK, dan kita optimis PK tersebut bisa diterima oleh PN,” kata dia.
Selain PK, kata dia, pihaknya juga akan melakukan penuntutan di PTUN mengenai surat pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD yang dibuat oleh Gubernur.(luk)