Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) sebanyak 15 tahun penjara.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah),” ucap majelis hakim.
Lanjut majelis, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi di perusahaan air minum Pemda Bone Bolango, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman.
“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim itu akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu, maka tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.
Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.
“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” cetus Rahmat.
Terkait dengan putusan itu, Rahma Pakaya selaku kuasa hukum Yusar Laya mengatakan, pihaknya akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. Ia juga menyorot satu nama yang diduga turut terlibat.
“Tadi disebutkan, bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran,” singkat Rahma.
Sementara Yusar Laya sendiri saat diwawancara awak media soal harapannya ketika di vonis 12 tahun penjara oloeh majelis hakim.
“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou. Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” tandas Yusar.
Selain Yusar, dua terdakwa lainnya masing-masing HH dan MHR selaku konsultan, dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. Vonis terhadap HH dan MHR ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun dan 6 bulan masa penjara.
Penulis : Lukman.