Jumat, Juni 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ini Kata Abdul Gaffar, Ketika Diadukan Eks Dosen ke Tipikor – PHI

by Lukman Polimengo
Desember 4, 2019
Reading Time: 2 mins read
242 8
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait laporan Rahmat Kaluaran ke Pengadilan Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor – PHI) soal sejumlah persoalan di Universitas Ichsan Gorontalo, DR Abdul Gafar La Tjokke selaku rektor di perguruan tinggi tersebut angkat bicara.

Diwawancarai sejumlah awak media Abdul Gaffar membantah sejumlah persoalan yang ditudingkan terhadap kampusnya. Dirinya mengatakan, sudah berbulan-bulan lamanya Rahmat Kaluaran tidak aktif lagi di kampus, bahkan tidak mengambil gajinya. Padahal menurut orang nomor satu di Unihsan ini, gaji dari kampus untuk mantan dosen tersebut sudah disediakan.

“Dia (Rahmat) ingin mengambil gajinya, asalkan sesuai dengan UMP. Sementara kita tau bersama yayasan pendidikan ini adalah lembaga sosial. Makanya kita tidak bisa menetapkan gaji dosen tersebut sesuai dengan upah standar,” kata Abdul Gafur, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).

Baca juga

Aturan Efisiensi Anggaran Berdampak Besar, Pendapatan Grand Q Hotel Gorontalo Turun 50 Persen

Kebijakan Efisiensi Berdampak pada Industri Perhotelan, PHK Mengancam

Dirinya menjelaskan, gaji untuk dosen itu sebenarnya tidak diatur oleh kemenristek Dikti. Bahkan lebih jauh dirinya mengatakan, tak ada satu pun dosen di kampusnya yang mempersoalkan hal ini terkecuali Rahmat Kaluaran.

“Jadi gaji yang kampus berikan itu sesuai dengan kemampuan yayasan. Tidak ada aturan yang mengatur soal gaji. Karena kemenristek Dikti tidak kasih uang kita. Dan coba cek di perguruan tinggi swasta lainnya, gaji dosen di Unihsan lebih tinggi dari perguruan tinggi swasta tersebut,” jelas Abdul Gafar.

Dirinya juga menyinggung status jenjang pendidikan Rahmat kaluaran di kampusnya tersebut masih Strata 1 (S1), yang menurut undang-undang guru dan dosen 2005, yang harus mengajar itu adalah Strata 2 (S2).

“Makanya kami beri kebijaksanaan, tawarkan dia untuk melanjutkan studinya ke S2 sampai selesai. Kita bayar biaya kuliahnya sampai selesai, tetapi yang bersangkutan tidak mau,” ujar dia.

Kata dia, sebelum sidang juga, kedua belah pihak sempat dimediasi oleh pihak Disnaker Provinsi Gorontalo, banhkan menyarankan untuk menempuh jalan musyawarah. Namun saja Rahmat Lamakara tiba-tiba melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan.

“Kita ikut saja. Kalupun melihat aturan yang ada, paling dia hanya dapat 30 persen saja. Sementara yang kita tawarkan mencapai 60 persen. Dan jadi saya tegaskan lagi, tidak ada yang mengeluarkan dia, tapi dia sendiri yang keluar, lalu dia ke Depnaker dan menuntut pesangon. Bahkan juga saya itu menawarkan dia, untuk membiayai pendidikan anaknya hingga S2,” pungkas Abdul Gafur.

Sebelumnya Rahmat Kaluaran melaporkan pihak Unihsan Gorontalo lantaran tak membayar pesangon, juga gaji selama sembilan bulan yang semestintya dibayarkan oleh kampus swasta tertua di Gorontalo tersebut.(luk)

(luk)

Tags: PesangonPHKUnihsan

Berita Terkait

Grand Q Hotel Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Aturan Efisiensi Anggaran Berdampak Besar, Pendapatan Grand Q Hotel Gorontalo Turun 50 Persen

Februari 18, 2025
Ilustrasi hotel sepi. Foto AI Generator.

Kebijakan Efisiensi Berdampak pada Industri Perhotelan, PHK Mengancam

Februari 17, 2025
Rachmat Gobel

Badai PHK Mengguncang, Rachmat Gobel: “Hati Tak Hadir dalam Kebijakan Ekonomi

Juni 24, 2024

Djafar: Dari Segi Kebijakan, Unisan Banyak Melanggar Aturan

Tak Menggaji Dosen Selama 9 Bulan, Unisan Gorontalo Dimejahijaukan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version