POHUWATO, mimoza.tv — Pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama resmi memasuki tahap produksi melalui Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Peresmian produksi perdana ini menjadi langkah awal dalam mendorong aktivitas pertambangan rakyat agar berlangsung dengan kepastian hukum, tertib dalam pengelolaan, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Boalemo-Pohuwato, Limonu Hippy, menyambut baik hadirnya IPR perdana tersebut.Menurutnya, legalitas pertambangan rakyat penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan tanpa status hukum yang jelas.
“Hari ini kita menyaksikan launching pertama izin pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo. Ini merupakan IPR perdana dan kita berharap setelah ini akan menyusul IPR lainnya,” ujar Limonu.
Limonu menegaskan, keberadaan IPR tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi dan legalitas. Pengelolaannya harus dibarengi dengan tata kelola pertambangan yang memperhatikan kondisi lingkungan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dapat menjadi contoh bagi pengelolaan IPR lainnya di Gorontalo.
“Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, sangat berharap pengelolaannya benar-benar ramah lingkungan. Kami juga berharap Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo ini menjadi pilot project, bukan hanya untuk Pohuwato, tetapi juga untuk IPR-IPR yang nantinya lahir di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Limonu mengatakan DPRD terus mendorong pemerintah menindaklanjuti wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah WPR yang membutuhkan tindak lanjut, terutama terkait penetapan batas wilayah, dokumen pengelolaan, hingga dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang.
Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat yang beraktivitas di wilayah pertambangan rakyat memiliki kesempatan mengurus IPR secara resmi.
“Yang kita dorong adalah bagaimana semua tambang rakyat ini memiliki legalitas. Kita berupaya agar tidak ada lagi masyarakat yang menambang kemudian disebut sebagai penambang emas tanpa izin atau PETI. Kita ingin mereka mendapatkan legalitas sehingga aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara tertib,” jelasnya.
Limonu mengingatkan, legalitas pertambangan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.Ia meminta kegiatan produksi tidak semata-mata mengejar hasil tambang, tetapi juga memperhatikan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya mengejar hasil. Pengendalian lingkungan juga sangat penting untuk diutamakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan ini justru merusak lingkungan hingga berdampak dan merugikan masyarakat lainnya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan dalam penggunaan peralatan pertambangan, termasuk memperhatikan kondisi lingkungan dan cuaca, terutama saat memasuki musim hujan.
Masyarakat Harus Merasakan ManfaatSelain kepastian hukum, Limonu berharap IPR benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal. Anggota koperasi maupun masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan diharapkan tidak hanya menjadi bagian administratif dalam proses pengurusan izin.
“Kita berharap semua izin pertambangan rakyat yang nantinya diterbitkan oleh Pemerintah, benar-benar dinikmati oleh masyarakat lokal. Masyarakat tidak boleh hanya sekadar pelengkap administrasi dari koperasi dan pengurusan IPR, tetapi benar-benar dapat menikmati langsung dari hasil pertambangan rakyat itu sendiri,” tegasnya.
Dengan dimulainya produksi IPR perdana di Dengilo, Limonu berharap langkah tersebut menjadi awal penataan pertambangan rakyat di Gorontalo.
Menurutnya, legalitas, perlindungan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat harus berjalan bersama. Dengan demikian, pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga dapat mendorong perekonomian masyarakat lokal serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Lan/mmz03/rls)



