Sabtu, Mei 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jika Gugatan Diterima PTUN, Kemungkinan Prabowo Bakal Dilantik Sendirian

by Lukman Polimengo
Oktober 4, 2024
Reading Time: 2 mins read
100 1
A A
0
Foto Prabowo Subianto.(Sumber Foto: Benar News).

Foto Prabowo Subianto.(Sumber Foto: Benar News).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Jika gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden diterima, kemungkinan Prabowo bakal dilantik sendirian. Keputusan tersebut akan dibacakan pada 10 Oktober 2024 oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Politisi PDIP, Guntur Romli, dalam keteranganya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun tv swasta nasional mengatakan harapannya bahwa PTUN akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Kita melihat ada yang cacat dalam proses pendaftaran Gibran. Dari putusan MK, kemudian juga sebelum PKPU disahkan itu yang sekarang kami tuntut. Semoga bisa diterima dan tanggal 10 Oktober nanti kita akan sama-sama  mendengarkan putusannya,” ujar Guntur Romli.

Baca juga

Didit Hediprasetyo; Desainer Baju Persatuan Indonesia

Aturan Efisiensi Anggaran Berdampak Besar, Pendapatan Grand Q Hotel Gorontalo Turun 50 Persen

Hal senada juga disampaikan pengamat politik, Ray Rangkuti. Menurut Rangkuti, jika gugatan itu diterima, maka secara administrative hal tersebut batal lantaran tidak memenuhi syarat.

“Karena tidak memenuhi syarat PKPU saat yang bersangkutan mendaftarkan dirikan. PKPU tidak dibuat saat yang bersangkutan mendaftar, masih di bawah usia 40 tahun. Belum ada istilah pernah menjabat. Jadi dengan sendirinya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut Rangkuti, jika ada pertanyaan apakah dengan begitu kemenangan Pak Prabowo dibatalkan? Rangkuti menilai hatersebut tidak dibatalkan.

“Karena kalau wakil presidennya yang mangkat itu tidak otomatis dua-duanya ikut mangkat. Sebaliknya kalau presidennya yang makngkat, maka akan digantikan oleh wakilnya. Jadi tidak otomatis. Artinya tidak mengganggu agenda nasional kita untuk tanggal 20 nanti. Misalnya yang dilantik presiden tanpa wakil presiden, dan bisa begitu,” tandasnya.

Sebelumnya, Gugatan PDIP meminta PTUN untuk memerintahkan KPU mencabut keputusan yang mengesahkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam permohonan tersebut, partai berlogo banteng moncong putih itu meminta agar pasangan tersebut dicoret dari daftar calon terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Seperti yang mimoza.tv kutip dari radarjogja.jawapos.com, Ketua Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres yang sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Kata Gayus, gugatan tersebut ditujukan pada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres.

Penulis : Lukman.

Tags: Gibran Rakabuming RakaPDIPpelantikan presidenPrabowo SubiantoPTUN

Berita Terkait

Oplus_131072

Didit Hediprasetyo; Desainer Baju Persatuan Indonesia

April 5, 2025
Grand Q Hotel Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Aturan Efisiensi Anggaran Berdampak Besar, Pendapatan Grand Q Hotel Gorontalo Turun 50 Persen

Februari 18, 2025
Rocky Gerung.

Rocky Gerung Usul Gibran Berkantor di IKN, Prabowo Diminta Terbitkan Keppres

Februari 10, 2025

CEK FAKTA Paslon Gusnar Dan Idah Dapat Dukungan Penuh Presiden Prabowo

Hasto Rekomendasi Hamzah-Bahmid di Pilgub Gorontalo, Duet Nelson-Kris Buyar?

CEK FAKTA : Prabowo Sebut Indeks  Polusi di Jakarta Tertinggi di Dunia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version