Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septik Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Resmi Kenakan Rompi Merah

by Lukman Polimengo
Juni 17, 2022
Reading Time: 2 mins read
378 25
A A
0
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021, Jumat (17/6/2022). Dari ke empat tersangka yang di tahan tersebut, satu diantaranya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021, Jumat (17/6/2022). Dari ke empat tersangka yang di tahan tersebut, satu diantaranya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021, Jumat (17/6/2022). Dari ke empat tersangka yang di tahan tersebut, satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad saat memberikan keterangan kepada awak mendia menjelaskan, penahanan terhadap ke empat tersangka itu merupakan progress dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Dalam kasus itu, pihaknya memeriksa sabanya 9 orang saksi masing-masing Saksi YW sebagai fasilitator pemberdayaan, saksi BTW sebagai Pemilik Toko Nippon Brothers, AD selaku Direktur CV Lovanda Prima, MRM selaku staf pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Gorontalo, HP sebagai Konsultan Swasta, MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, NNA, S.T. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi AS sebagai Pengguna Anggaran, dan AM selaku PLT Kepala Dinas Perkim Tahun 2021.

Baca juga

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Tok, IR dan Mantan Kadis Perkim Pohuwato di Vonis Penjara 4 Kalender

“Hari ini kita memeriksa sebanyak Sembilan orang saksi. Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka ditetapkanlah empat tersangka masing- masing berinisial AS, MIR, MNA, dan tersangka inisial HP,” ujar Kasad.

Kepada tersangka itu kata dia, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Penahanan itu juga kata dia, merupakan upaya Kejati Gorontalo untuk mempercepat proses penanganan perkara ini untuk ditetapkan nanti di pengadilan.

Dirinya juga menjelaskan, empat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo.  Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara Pasal 2 itu paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. Saat ini kami terus melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka kainnya. Perhitungan sementara, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sekitar Rp 7 miliar,” pungkasnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: Kejaksaan Tinggi Gorontalokorupsi septik tankPerkim Pohuwatoseptic tank

Berita Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Januari 31, 2025
AS.mantan Kadis Perkim Pohuwato disambut keluarga usai mendengarkan vonis majelis hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi septic tank, Kabupaten Pohuwato. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tok, IR dan Mantan Kadis Perkim Pohuwato di Vonis Penjara 4 Kalender

Januari 24, 2023
Gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Kasus Dugaan Korupsi Septic Tank, Nasib Mantan Kadis Perkim Pohuwato di Putus Hari ini

Januari 24, 2023

Datangi Kejaksaan Tinggi, Mahasiswa ini Pertanyakan Penanganan Kasus Bansos Bone Bolango

Begini Pesan Haruna Saat Resmikan Balai Rehabilitasi Narkoba

Gairahkan Olahraga Tenis, ATC Gelar Azwa Tennis Turnamen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version